Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Kepri Audensi ETLE dengan Gubernur Ansar Ahmad
Oleh : Putra Gema
Selasa | 26-07-2022 | 13:00 WIB
Audensi-ETLE-Kepri.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Tim Korlantas Polri saat audensi ETLE dengan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, Selasa (26/7/2022). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Presisi yang dipimpin Direktur Gakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan mengunjungi Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dalam rangka audiensi, Selasa (26/7/2022).

Brigjen Aan Suhana bersama rombongan Dir Regident Korlantas Polri, Kabag TIK Korlantas Polri, Kasubdit Dakgar Korlantas Polri dan Dirlantas Polda Kepri disambut Gubernur Kepri, Ansar Ahmad bersama Sekdaprov Adi Prihantaran dan Kepala Bapenda Provinsi Kepri.

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, mengatakan Gubernur Ansar Ahmad mengapresiasi kedatangan Tim ETLE dan mendukung pengembangan ETLE di Provinsi Kepri.

"Pemprov Kepri akan mendukung penambahan kamera ETLE Nasional Presisi tahun 2022 berupa kamera statis dan pemanfaatan ETLE Mobile Hand Held di Kota Batam dan Kota Tanjungpinang. Nantinya melalui ETLE ini, Korlantas Polri akan mendukung sepenuhnya program unggulan Pemprov dalam meningkatkan kepatuhan membayar pajak serta wujudkan Kamseltibcar Lantas di Kepri," kata Yulianto.

Ia menjelaskan, penerapan ETLE di Kepri ini akan mulai berlangsung pada 22 September mendatang dan Kota Batam menjadi kota percontohan untuk penerapan ETLE di Kepri. "Untuk sementara ini terdapat 3 titik yang akan dilakukan penerapan ETLE di Kota Batam dan bisa jadi akan terus berkembang," ujarnya.

Diungkapkannya, nantinya masyarakat yang melakukan pelanggaran berlalu lintas, seperti tidak menggunakan helm, tidak memakai seftybel, bermain ponsel saat berkendara akan mendapatkan tilang secara elektronik.

"Nantinya surat pemberitahuan pelanggaran berlalulintas itu akan dikirim langsung ke alamat pemilik mobil dan pemilik mobil harus segera melaporkan konfirmasi ke Ditlantas Polda Kepri," ungkapnya.

Jika tidak melaporkan konfirmasi dalam kurun waktu dua hari, ditegaskannya maka pihaknya akan melakukan pemblokiran pajak sementara. Sedangkan jika denda tilang tidak juga dibayarkan hingga kurun waktu 2 bulan, maka akan dikenakan pemblokiran STNK.

"Kami harapkan ini akan menjadi salah satu acuan untuk para pengendara di Kepri untuk terus menaati aturan dalam berlalulintas untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," tutupnya.

Editor: Gokli