Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Tanjungpinang Tangkap Pria Pemilik Sabu di Sei Jang
Oleh : Devi Handiani
Kamis | 21-07-2022 | 11:45 WIB
tsk-sabu-J.jpg Honda-Batam
Tersangka J, pemilik 0,83 gram sabu setelah ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, berhasil menangkap seorang pria, inisial J di Jalan Aisyah, Sei Jang, Bukit Bestari, atas kepemilikan satu paket sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, menjelaskan, tersangka ditangkap pada Senin (18/7/2022) sekira pukul 12.00 WIB. Dari penangkapan itu, tersangka kedapatan memiliki sabu seberat 0,83 gram dalam plastik bening, yang dibungkus dengan tisu.

"Sabu dalam bungkusan tisu itu diletakkan di gantungan kunci sepeda motor milik tersangka," kata AKP Ronny, Kamis (21/7/2022).

Saat ini, tersangka J sudah ditahan di Mapolresta Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun," tutupnya.

Editor: Gokli