Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sejumlah Pengacara Sambangi Komnas HAM Minta Usut Kematian Brigadir J
Oleh : Redaksi
Kamis | 21-07-2022 | 08:28 WIB
A-BRIGADIR-J1.jpg Honda-Batam
Brigadir J di masa hidup. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan atau TAMPAK menduga adanya pelanggaran HAM atas peristiwa kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam 'baku tembak' di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu.

"Sampai saat ini, latar belakang sebab musabab peristiwa kematian Brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam Polri non aktif Irjen Ferdy Sambo belum jelas diungkap ke publik, seakan memperlihatkan ada sesuatu yang hendak ditutupi atau disembunyikan," kata Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu, kepada wartawan di Komnas HAM, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Robert menduga peristiwa tewasnya Brigadir J disebabkan adanya penyalahgunanan kekuasaan aparat penegak hukum. Sebab, Brigadir J adalah ajudan dari Kadiv Propam non aktif Irjen Ferdy Sambo.

Selain itu, Roberth mengatakan Brigadir J diduga mengalami penyiksaan, yang berdasarkan pengakuan keluarga korban, pada sejumlah luka di wajah, bibir, kuku jari, dan kuku kaki. "Peristiwa ini juga mengakibatkan hilangnya hak hidup korban," ujarnya.

"Padahal hak untuk bebas dari penyiksaan dan hak untuk hidup dijamin dan diakui dalam UUD 19945, UU No. 39/1999 tentang HAM dan UU No. 12/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasioanl Hak-Hak Sipil dan Politik. Bahkan hal ini dijamin dalam UU No. 5/1998 tentang Ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia," katanya.

Karena itu, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan atau TAMPAK mendesak Komnas HAM turut menangani kasus Brigadir J untuk melakukan hal-hal berikut:

Pertama, melakukan penyelidikan, investigasi atas terjadinya tragedi kematian korban Brigadir Yosua Hutabarat

Kedua, memberikan rekomendasi kepada pihak kepolisian agar segera menuntaskan kasus peristiwa kematian Brigadir Yosua Hutabarat

Ketiga, memberikan rekomendasi kepada pihak kepolisian agar memberikan jaminan hak atas rasa aman bagi keluarga korban Brigadir Yosua Hutabarat.

Sumber: Tempo
Editor: Dardani