Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapolri Pertimbangkan Permintaan Karo Paminal dan Kapolres Jaksel Dinonaktifkan
Oleh : Redaksi
Rabu | 20-07-2022 | 08:20 WIB
A-PAMINAL-hendra-kurniawan.jpg Honda-Batam
Karo Paminal Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mabes Polri menyikapi desakan pihak kuasa hukum keluarga Brigpol Yosua Hutabarat agar Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo komitmen untuk transparan dalam menangani kasus kematian Brigpol Yosua di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Menurut dia, Kapolri Listyo juga terbuka atas apa yang menjadi masukan dari masyarakat untuk dijadikan pertimbangan.

“Pak Kapolri mengingatkan ini selalu terbuka apa yang menjadi aspirasi semua pihak, nantinya akan ada pertimbangan,” kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (19/7/2022).

Dedi menambahkan Kapolri juga telah mengambil kebijakan dengan menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kepala Divisi Propam Polri. Langkah ini dilakukan karena pertimbangan atas masukan masyarakat.

“Yang sudah dilakukan Pak Kapolri terhadap Pak Kadiv Propam mendengarkan aspirasi dan mempertimbangkan aspek berjalan transparan, akuntabel dan cepat,” ujarnya.

Menurut dia, keputusan yang diambil Kapolri untuk mencegah terjadinya spekulasi atau opini ditengah masyarakat sehingga memperkeruh situasi.

Sebelumnya, pihak keluarga Brigpol Yosua Hutabarat melalui kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak meminta agar Brigjen Hendra Kurniawan dicopot dari jabatannya sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri.

Tak hanya Karo Paminal, Kamaruddin juga meminta agar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto juga dicopot.

“Karena Kapolres Jaksel itu bekerja tidak sesuai prosedur untuk mengungkap perkara tindak pidana. Dan sampai sekarang belum ada tersangkanya, olah TKP tidak melibatkan Inafis, dan tidak memasang police line. Dan terkesan dia ikut merekayasa cerita-cerita yang berkembang itu,” kata Kamaruddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/7).

Sementara Brigjen Hendra Kurniawan, kata Kamaruddin, diduga melakukan intervensi kepada pihak keluarga. Sebagaimana kesaksian, Hendra melarang keluarga Brigpol Yosua untuk membuka peti jenazah hingga melarang foto dan memvideokan.

“Tidak berperilaku sopan kepada kami, datang ke kami sebagai Karopaminal di Jambi dan terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu dan itu tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung, pengayom masyarakat apalagi beliau Karopaminal. Harusnya membina mental anggota Polri, tetapi ini justru mengintimidasi orang yang sedang berduka,” demikian Kamaruddin.

Sumber: RMOL
Editor: Dardani