Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ungkap Kasus 'Polisi Tembak Polisi', DK PWI Pusat Dorong Wartawan Lakukan Liputan Investigasi
Oleh : Redaksi
Minggu | 17-07-2022 | 19:35 WIB
A-ilham-bintang1_jpg2.jpg Honda-Batam
Ketua Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat , Ilham Bintang. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendorong seluruh wartawan di Indonesia untuk melakukan liputan investigasi atau peliputan secara mendalam dan menyeluruh agar dapat mengungkap fakta peristiwa dan duduk perkara secara terang benderang, atas kasus 'polisi menembak polisi' yang terjadi pada Jumat (9/7/2022) lalu di Jakarta.

Pernyataan itu disampaikan Ketua DK PWI Pusat, Ilham Bintang, Sabtu (16/7/2022) pagi, setelah membahas kasus ini dengan Ketua Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra.

Dalam melaksankan liputan investiasi itu, Ketua DK PWI Pusat dan Ketua Dewan Pers mengingatkan wartawan agar bekerja dengan mematuhi prinsip kerja jurnalistik secara profesional. Yaitu mentaati UU Pers 40/99 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Di dalam UU Pers itu tidak ada pembatasan bagi wartawan untuk mengumpulkan informasi sebanyak-banyak dari mana pun demi mencari kebenaran. Yang penting, semua informasi melalui proses verifikasi atau cek dan ricek sebelum disiarkan.

Dalam Pasal 2 butir "H" dalam KEJ, penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Namun, wartawan juga tetap diminta menghormati hak privasi; menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, dan suara; dan menyajikan berita secara berimbang.

"Dengan peliputan secara mendalam dan menyeluruh seperti itu wartawan dapat berperan besar membantu pihak berwajib mengungkap peristiwa yang menjadi sorotan masyarakat luas," kata Prof Azyumardi Azra dan Ilham Bintang.

Editor: Dardani