Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MV Seniha Objek Perdata bukan Pidana, Wajib Bayar Biaya Labuh Tambat
Oleh : Putra Gema
Jum\'at | 15-07-2022 | 12:20 WIB
Dendi-Aristuty.jpg Honda-Batam
Direktur BUP BP Batam, Dendi Gustinandar bersama Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, saat menjelaskan duduk perkara tagihan labuh tambat Rp 34,6 miliar kepada PT Asta Samudera, selaku agency kapal tanker MV Seniha, Kamis (14/7/2022) sore. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dendi Gustinandar, mebeberkan duduk perkara tagihan labuh tambat MV Seniha sebesar Rp 34,6 miliar kepada agen PT Asta Samudera.

Dendi menjelaskan, penagihan biaya labuh tambat yang dikeluarkan BUP BP Batam kepada PT Asta Samudera sudah sesuai dengan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam tahun 2021.

"Labuh tambat itu adalah salah satu pelayanan dari BP Batam sebagai pengelola jasa. Tarif tentunya di BP Batam sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan Perka BP Batam," kata Dendi di BP Batam, Kamis (14/7/2022) sore.

Diungkapkannya, penagihan biaya labuh tambat tersebut dikarenakan kapal tanker MV Seniha berbendera asing itu telah masuk ke Perairan Batam sejak 29 April 2010 lalu.

Lanjut Dendi, di dalam Perka BP Batam, pihaknya juga tidak mengenal adanya pembebasan biaya labuh tambat yang dikarenakan kapal tersebut sedang dalam status sita jaminan atau yang tengah berperkara perdata.

"Aturan Kepala BP Batam nomor 27 dan 34 tahun 2021, di situ diatur kapal-kapal apa saja yang dibebaskan, salah satunya adalah kapal tangkapan dan bukan kapal yang tengah dalam proses perdata. Sedangkan kapal MV Seniha itu sita jaminan dalam perkara perdata," ujarnya.

Sedangkan untuk tarif sendiri, Dendi menyebutkan, tarif yang dikenakan sejak tahun 2010 hingga 2019 tersebut sudah tergolong murah. Hal ini karena perhitungan kalkulasi biaya labuh tambat masih menggunakan angka yang lama.

"Sedangkan jika menggunakan aturan yang sekarang, biaya yang dikenakan bisa mencapai Rp 74,8 miliar lebih. Tetapi yang kami tagihan sesuai dengan aturan pada tahun kapal tersebut melakukan labuh tambat dan didapati lah angka Rp 34,6 miliar," tegasnya.

Dendi menegaskan, jika pihak PT Asta Samudera tidak juga melakukan pembayaran, maka pihaknya tidak akan bisa mencabut status pencekalan terhadap kapal MV Seniha. "Kita sudah mencekal, kedua kita sudah menagih kan, jika sudah menjadi piutang maka kita laporkan ke Kementerian Keuangan dan Kementrian Keuangan nantinya akan berkordinasi dengan KPKNL untuk menagihkan piutang negara ini ke pihak pengurus kapal," tutupnya.

Sebelumnya, Koordinator PT Asta Samudera, Togu Hamonangan Simanjuntak didampingi Kuasa Hukum PT Asta Samudera, Effendi Sekedang angkat bicara terkait permasalahan tagihan biaya labuh tambat kapal tangker MV Seniha sebesar Rp 34,6 miliar.

Dijelaskannya bahwa sejak kapal tersebut statusnya menjadi sita jaminan, maka kapal MV Seniha tidak melakukan kegiatan apapun atau non komersil dan tidak dapat dipungut PNBP biaya jasa labuh dan tambat.

PT Asta Samudera selaku agency kapal MV Seniha-S menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pihak BUP BP Batam tersebut.

"Perlu diketahui bahwa sejak beralihnya kepemilikan, kami tidak dapat melakukan kegiatan apa pun atas kapal tersebut dikarenakan kapal itu masih melekat sita atau masih dalam status sita jaminan hingga surat tertanggal 19 Mei 2021. Di mana pada surat tersebut, pihak yang meletakkan sita telah mengajukan permohonan angkat sita jaminan ke Pengadilan Negeri Batam," kata Togu Hamonangan Simanjuntak didampingi Kuasa Hukum PT Asta Samudera, Effendi Sekedang, Selasa (12/7/2022) lalu.

Selain pencekalan yang tidak bisa dicabut BP Batam, pihak MV Seniha juga telah banyak mengalami kerugian, di mana sejak tahun lalu, kerugian materil mencapai Rp 17 miliar. "Kerugian kita mencapai Rp 17 miliar. Kita bisa buktikan itu. Berbentuk pembayaran jasa jaga, pemeriksaan kapal, sertifikat dan lain-lain," tutupnya.

Editor: Gokli