Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satgas Covid-19 dan Kemenhub Kembali Perketat Perjalanan dalam Negeri
Oleh : Aldy Daeng
Senin | 11-07-2022 | 18:52 WIB
SE-Covid1.jpg Honda-Batam
Surat Edaran (SE) dari Satgas covid-19 no 21 tahun 2022. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seiring kembali keluarnya Surat Edaran (SE) dari Satgas covid-19 no 21 tahun 2022, dan di keluarkannya SE no 68 tahun 2022 dari kementerian perhubungan republik Indonesia, maka pengetatan perjalanan dalam negri (PPDN) kembali dilakukan.

Dalam surat SE tersebut Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia. Bagi PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

"PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga ( booster ) on-site saat keberangkatan," tertuang dalam rilis, tertanggal 8 Juli 2022 yang ditandatangani Satgas covid-19 Letjen TNI Suharyanto.

Lalu, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Sementara, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan / atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid 19.

Kemudian, PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu / sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

"PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tertuang dalam SE no 68 kementerian perhubungan RI.

Editor: Yudha