Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Sekupang Bekuk Remaja Pelaku Curanmor, Beraksi Sendirian di 10 TKP
Oleh : Irwan Hirzal
Jumat | 08-07-2022 | 19:06 WIB
curanmor-sekupang11.jpg Honda-Batam
Ekspose penangkapan pelaku curanmor dan penadah motor curian di Mapolsek Sekupang. (Irwan/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Sekupang berhasil menangkap satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan seorang penadah motor curian.

Pelaku pencurian yang berhasil diamankan berinisial MRA (16) dan MPH (26) penadah hasil curian. MRA ditangkap di Tiban Center sementara MPH diamankan di depan Mesjid Agung Batu Aji saat melakukan transaksi barang curian.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban kehilangan kendaraan bermotor Yamaham Mio Sporty warna hijau di kediamannya Tiban I, pada Senin (13/7/2022) sekitar pukul 04.00 WIB. Usai melakukan sholat subuh korban yang hendak pulang dan berkerja tidak melihat lagi kendaraannya.

"Setelah mendapatkan informasi MRA merupakan DPO kasus pencurian di TKP lain berhasil ditangkap di kawasan Tiban Center," ujar Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, saat konferensi pers didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu M Ridho, Jumat (8/7/2022).

Dalam pengakuannya, MRA telah melakukan aksi pencurian di 10 tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polsek Sekupang. Dari 10 aksinya itu, 9 motor hasil curian dijual ke penadah berinisial MPH di kawasan Batu Aji. Sementara satu kendaraan lainya digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari.

Berdasarkan pengakuan tersangka, polisi melakukan komunikasi dengan penadah motor curian dan mengajaknya untuk bertransaksi di sekitar Masjid Agung Batu Aji. Saat itu polisi langsung mengamankan pelaku dan barang bukti motor curian Yamaha Vega R.

"Alat yang digunakan pakai gunting. Satu kali beraksi paling lama 2 menit. Hasil curian saya jual ke MPH dengan harga bervariasi Rp 500-700 ribu," ujar MRA.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan pada pertolongan jahat di jerat dengan pasal 480 ayat 1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara.

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih dapat mengamankan kendaraannya dengan menggunakan kunci ganda. Pastikan selalu diparkir di tempat yang aman dan dalam keadaan terkunci," tutup Yudha.

Editor: Yudha