Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pungutan Pembangunan Sekolah Meski Izin Dinas Secara Tertulis
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Sabtu | 28-07-2012 | 12:57 WIB
muslim-bidin-baru.gif Honda-Batam
Muslim Bidin, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam.

BATAM, batamtoday - Muslim Bidin, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam mengatakan bahwa pungutan ke orang tua siswa SMA Negeri 4 Batam tidak sesuai dengan prosedur karena tanpa persetujuan dengan dinas terkait.


Muslim mengatakan tidak bisa mengesampingkan peran wali murid dalam pengembangan sekolah. Namun sekolah diharuskan melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan. Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Batam sama sekali tidak ada membuat laporan tentang pembangunan ruang kelas baru.

"Kita tidak menafikkan peran wali murid. Seharusnya koordinasi dulu dengan dinas pendidikan secara tertulis. Kalau secara lisan tidak bisa dijadikan bukti," ujar Muslim Bidin, Sabtu (28/7/2012).

Muslim meminta agar kedepan jangan sampai hilang fungsi dinas pendidikan. Peran komite jadi partner sekolah berdasarkan Kepmen 044 tahun 2002 sebagai mediator antara sekolah dengan masyarakat dengan wali murid.

"Kepala sekolah harus menyampaikan ke kita. Kita tidak melarang peran wali murid dalam mengembangkan pendidikan, tapi sesuai dengan aturan," terangnya.