Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Moncongloe, Kamp Auschwitz di Indonesia (Bag V-Habis)
Oleh : Redaksi/Republika
Sabtu | 28-07-2012 | 12:54 WIB

MAKASSAR, batamtoday - Meski pelanggaran HAM pada 1965 lalu dinilai berat, pemerintah tidak memiliki respon positif untuk memproses lebih lanjut. Investigasi Komnas HAM dianggap tidak dapat dilanjutkan ke penyidikan.


Wakil Jaksa Agung, Darmono, mengaku kesulitan memproses pelanggaran HAM berat yang terjadi pada 1965. Dia beralasan perkara pelanggaran HAM berat membutuhkan landasan hukum lebih kuat. UU nomor 6/2000 dinilainya hanya mampu untuk memproses pelanggaran HAM terkait Timor-Timur dan Tanjung Priok. Selebihnya tidak.

Darmono mengatakan penegakkan hukum mengacu pada aturan hukum yang ada. "Penegakkan masalah HAM itu, kita harus berdasar uu tentang pengadilan ham, yaitu UU nomor 26 tahun 2000," jelasnya. Dia mengatakan perkara tersebut belum bisa dikaitkan dengan UU no 26/2000.

Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan negara berkewajiban moral untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat 1965. "Indonesia memiliki niat dan tujuan baik untuk itu dengan cara justice system atau truth and reconciliation," ujar SBY di Kejaksaan Agung, Rabu (25/7).

Menurut SBY, Jaksa Agung RI, Basrief Arief sudah mempelajari kasus tersebut dan akan berdiskusi dengan pihak terkait lainnya. "Saya berharap diselesaikan dan dilaporkan kepada saya," kata SBY.

Jaksa Agung, Basrief Arief, menyatakan pihaknya akan meneliti lebih lanjut temuan Komnas HAM itu. "Nanti dilihat buktinya cukup atau tidak berdasarkan penelitian kita," imbuhnya.

Anggota Komisi Hukum DPR, Achmad Basarah, menyatakan pelanggaran HAM berat ini akan lebih baik bila diselesaikan secara politik dan kemanusiaan. Caranya, Presiden SBY membuat pernyataan permohonan maaf kepada para korban kejahatan HAM 1965/1966. SBY harus merehabilitasi mereka yang telah dan masih menjadi tahanan politik akibat peristiwa 1965/1966 tersebut.

Selain itu, pemerintah harus memberikan ganti rugi kepada mereka atas dasar azas kemanusiaan yang adil dan beradab. Selanjutnya Presiden SBY menggelar forum rekonsiliasi bangsa agar para pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut saling bermaaf-maafan dan menghapuskan dendam sejarah. "Kita harapkan bangsa ini dapat segera melanjutkan membangun negeri ke arah yang lebih baik lagi," imbuh Wakil Sekretaris Jenderal PDIP ini.

Dia mengatakan proses penyelesaian seperti itu sangat diperlukan agar bangsa ini tidak terus-menerus terjebak dalam dendam sejarah. Jangan sampai muncul anggapan seolah-olah ada dosa warisan yang harus ditanggung oleh para anak cucu korban HAM pada masa itu yang sesungguhnya tidak mengerti apa-apa tentang sejarah para orang tua mereka di masa lalu.

Setelah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan memeriksa ratusan saksi selama 4 tahun, Komnas HAM  akhirnya menyebut dugaan terjadi kasus pelanggaran HAM berat pasca peristiwa 30 Sepetember 1965 (G30S PKI).

Komnas HAM juga menyatakan pelanggaran HAM berat dilakukan secara sistematis oleh lembaga pemegang otoritas keamanan saat itu yakni Kopkamtib. Kendati demikian, Komnas mengkhawatirkan upaya hukum kasus ini berhenti di Kejaksaan, seperti kasus kasus pelanggaran HAM yang pernah disampaikan.