Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Pemberian Sanksi Taksi Gelap

Polisi dan Dishub Batam Saling Lempar Tanggung Jawab
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Sabtu | 28-07-2012 | 10:52 WIB

BATAM, batamtoday - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Zulhendri menegaskan pencabutan izin operasional enam perusahaan pengelola angkutan taksi adalah merupakan sanksi terberat terhadap operator taksi yang tak memenuhi standar operasional yang telah ditentukan.


Tak hanya saksi pembekuan izin yang diberikan, jika masih ada yang taxi yang beroperasi di Batam dan terjaring dalam razia, mana penindakannya akan dilakukan langsung oleh Satlantas Polresta Barelang, bukan wewenangnya lagi Dishub Batam.

"Dalam waktu dekat kami akan menggelar razia terhadap taksi yang beroperasi di Batam," ujar Zulhendri.

Apabila dari ke enam perusahaan pengelola taksi yang sudah dicabut izin operasionalnya tapi masih beroperasi, lanjut Zulhendri, maka taksi beserta sopirnya akan ditahan dan diproses oleh pihak kepolisian, yakni Satlantas Polresta Barelang.

Zulhendri menambahkan, dicabutnya izin operasional, otomatis taksi yang semula berplat kuning yang artinya masuk kategori angkutan umum, berubah menjadi mobil pribadi berplat hitam yang tak boleh digunakan untuk mengangkut penumpang umum.

"Kalau memang masih ada taksi yang berani beroperasi meski sudah dibekukan izinnya, sama juga itu mengangkangi aturan lalulintas kan, sopir dan mobilnya bisa diproses bahkan ditahan oleh polisi karena mobil pribadi difungsikan untuk angkutan umum," terang Zulhendri.

Disinggung batamtoday, Apakah ada sanksi dari Dishub terkait masih maraknya taksi yang dibekukan izin operasionalnya tapi masih beroperasi dijalanan? Zulhendri mengatakan, Dishub tak berhak sama sekali memberi sanksi ataupun menindak.

"Domain penindakan sepenuhnya berada ditangan Satlantas Polresta Barelang bukan pihak Dishub," tegas Zulhendri.

Sementara, Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Suka Irawanto mengatakan, selama belum ada instruksi turunan yang dilimpahkan langsung dari Dishub Batam, pihak Satlantas tak berhak menindak taksi yang masih beroperasi meski izin operasionalnya sudah dibekukan.

"Kami tak bisa menindak lah, sebelum mendapatkan instruksi atau aturan yang jelas dari Dishub yang dilimpahkan kewenangannya ke Satlantas Polresta untuk menindak mereka (taksi gelap,). Aturan pembekuannya saja kami belum dikasih tahu, gimana mau menindaknya," ujar Suka singkat.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam mencabut izin operasi terhadap enam operator taxi di Batam, keenam operator itu antara lain armada Taxi Koperasi Mega Gotong Royong (Komegoro), Taxi Surya Timur, Taxi Koveri, Taxi Istana Madi, Taxi Sarana Melayu dan Taxi Pengayoman yang sekarang manajemennya diambil alih Silver Cab.