Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tertangkap Miliki 490 Gram Ganja, Taqiudin Dituntut 9 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 05-07-2022 | 13:12 WIB
sidang-480-gram-ganja.jpg Honda-Batam
Sidang virtual perkara narkotika di PN Batam, Selasa (5/7/2022). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - M Taqiudin, pemuda pengangguran di Kota Batam yang ditangkap aparat Ditresnarkoba Polda Kepri di kawasan Harbour Bay, Kecamatan Batuampar lantaran terlibat dalam kasus kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 490 gram, dituntut 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (5/7/2022).

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa M Taqiudin dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Baeha saat membacakan surat tuntutan menggantikan JPU Tri Yanuarty Sembiring.

Selain hukuman penjara, kata Nuel, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Tuntutan 9 tahun terhadap diri terdakwa, kata dia, lantaran perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.

Hal itu, kata dia lagi, menjadi pertimbangan memberat. Sebab, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

Sementara hal meringankan, ungkap Nuel, terdakwa selalu kooperatif dan bersikap sopan selama proses persidangan serta masih memiliki tanggungan keluarga. "Menyatakan terdakwa M Taqiudin telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.

Menanggapi tuntutan Jaksa, terdakwa yang mengikuti proses persidangan secara daring dari Rutan Batam langsung mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) untuk memohon keringanan hukuman dari majelis hakim yang diketuai Jelly Syaputra didampingi Halimatussakdiah dan Edi Sameaputty.

"Yang mulia, saya mohon keringanan hukuman. Saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya," kata terdakwa Taqiudin dengan nada memelas.

Atas permohonan itu, Jaksa Immanuel tetap bersih kukuh dengan tuntutannya. "Yang mulia, kami tetap pada tuntutan semula," tegas Nuel, sapaan akrab Jaksa Immanuel Baeha.

Usai pembacaan surat tuntutan dan mendengarkan Pledoi dari terdakwa dan JPU, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan. "Untuk pembacaan putusan, sidang kita tunda hingga minggu depan," kata hakim Jelly menutup persidangan.

Sesuai surat dakwaan, M Taqiudin diketahui merupakan kurir yang diperintah seorang bernama BOS (DPO). Untuk mengambil barang haram itu, terdakwa dijanjikan upah Rp 30 juta, tetapi belum sempat diterima lantaran keburu tertangkap.

Editor: Gokli