Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia, 7 Pelaku Berhasil Diamankan
Oleh : Harjo
Senin | 04-07-2022 | 18:32 WIB
PMI-Bintan2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Para pelaku penyelundupan PMI yang diamankan Polres Bintan. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Personil Satpolairud dan Satreskrim Polres Bintan, berhasil mengungkap dan menggagalkan penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal di wilayah Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Minggu (3/7/2022).

"Sebanyak 7 orang diduga pelaku yang terkait kasus PMI ilegal sudah diamankan di Polres Bintan," kata Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono.

Dijelaskan, walaupun indentitas para pelaku belum dirinci, namun terungkapnnya, kasus penyelundupan PMI tersebut, berawal dari adanya laporan masyarakat.
"Personil Polres Bintan langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku yang berjumlah 7 orang dari 4 lokasi yang berbeda dan mengamakan barang bukti," kata Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamanakan diantaranya, 1 unit mobil Brio warna silver, 1 unit mobil Proton Exora warna ungu dan 1 unit kapal speed fiber warna abu-abu bermesin 40 PK merk Yamaha.

Para pelaku diduga memberangkatkan PMI ilegal, melalui pelabuhan tikus dengan menggunakan transportasi laut dengan mengambil upah keberangkatan dari Lombok ke Malaysia yang transit melalui Bintan dan Batam. Para pelaku mematok upah kisaran dari Rp 10 juta hingga Rp 15 Juta per kepala.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegasnya.

Seluruh masyarakat dihimbau, untuk menghindari PMI ilegal apalagi terlibat dalam prosesnya. Apabila ada informasi ada kegiatan atau penyelundupan PMI secara ilegal atau tidak sah, agar segera melaporkan kepada pihak Polres Bintan.

"Kami menjamin akan kerahasiaan pelapor karena dilindungi Undang-undang," harapnya.

Editor: Yudha