Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Minta Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu
Oleh : surya
Sabtu | 28-07-2012 | 10:43 WIB
Noriyu.jpg Honda-Batam

Wakil Ketua Komisi IX DPR Nova Riyanti Yusuf

JAKARTA, batamtoday - Komisi Ketenagakerjaan DPR berharap pengusaha untuk membayar kewajibannya kepada buruh berupa Tunjangan Hari Raya (THR) secara tepat waktu. THR ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI 04/Men/1994 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.



"Saya sangat mengapresiasi langkah Menakertrans Muhaimin Iskandar yang telah menerbitkan Surat Edaran 05/Men/VII/2012 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersamaan," kata Nova Riyanti Yusuf, Wakil Ketua Komisi IX DPR dalam rilisnya di Jakarta, Sabtu (28/7/2012)

Noriyu sapaan akrab Nova Riyanti Yusuf meminta agar pembayaran THR tahun ini dapat berjalan lancar dan tepat waktu, serta tidak ditunda-tunda oleh pengusaha.

"Paling tidak tujuh hari sebelum lebaran (H-7), THR tersebut sudah dapat diterima oleh para pekerja/buruh agar supaya mereka dapat mempersiapkan perayaan lebaran tahun ini dengan tenang dan meriah," katanya.

Pembentukan posko Pemantauan Pembayaran THR dan Tim Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tahun 2012, katanya, dapat berjalan efektif.

"Apalagi posko serupa juga ada di kantor dinas-dinas  tenaga kerja di seluruh Indonesia. Mudah-mudahan dapat berjalan efektif, tidak ahanya sekedar membentuk-bentuk posko saja tapi realisasinya tidak ada," katanya.