Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Setujui Ranperda Pengelolaan Keuangan Provinsi Kepri
Oleh : Redaksi
Kamis | 30-06-2022 | 11:09 WIB
paripurna-kepri-keuangan.jpg Honda-Batam

PKP Developer

DPRD Kepri saat menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pengelolaan Keuagan Daerah, dihadiri Sekdaprov Adi Prihantara, Rabu (29/6/2022). (Diskominfo Kepri)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sekretaris Daerah Adi Prihantara menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri dengan agenda penyampaian pandapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Atas Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Kepri di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid, Dompak, Tanjungpinang, Rabu (29/06/2022).

Rapat paripurna ini dipimpin langsung Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepri, Tengku Afrizal Dahlan dan dihadiri para anggota DPRD Kepri, Staf Ahli Gubernur, para Asisten Setdaprov Kepri, dan para Kepala OPD Pemprov Kepri.

Pada kesempatan itu, Sekda Adi Prihantara mendengarkan dan menerima pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tersebut, di mana fraksi-fraksi secara keseluruhan menyetujui untuk dijadikan Perda.

Dalam Paripurna ini, fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan pendapat akhir dari masing-masing fraksi, dengan urutan dimulai dari fraksi PDI Perjuangan, Golkar, PKS, Nasdem, Gerindra, Demokrat, Harapan, dan terakhir fraksi PKB-PPP.

Sekda Adi menilai disetujuinya Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah ini sangat penting mengingat pengelolaan keuangan daerah memerlukan suatu dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Agar terselenggaranya pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan secara efektif, transparan, efisien, ekonomis, tertib dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan kepatutan," kata Sekda Adi, demikian dikutip laman Diskominfo Kepri.

Sekda Adi menambahkan, pengelolaan keuangan daerah yang baik harus dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Pengelolaan keuangan daerah memperhatikan esensi dan menerapkan norma-norma yang terkandung pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Editor: Gokli