Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Punya Alasan Kuat, Satpol PP Surabaya Segel Outlet Holywings
Oleh : Redaksi
Rabu | 29-06-2022 | 08:52 WIB
A-satpol-holywing-surabaya.jpg Honda-Batam
Satpol PP Surabaya segel Holiwings di Basuki Rachmad. (Foto: RMOLJatim)

BATAMTODAY.COM, Surabaya - Penutupan dan penyegelan outlet Holywings tak hanya terjadi di Jakarta. Hal yang sama juga terjadi di Surabaya.

Penyegelan dan penutupan sementara operasional Holywings yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya bukan tanpa alasan. Pihak Holywings dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 2 Tahun 2014 yang diperbarui Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Pada Pasal 22 Ayat 1 huruf b, disebutkan bahwa pelanggarannya adalah membuat sesuatu yang menimbulkan gangguan ketentraman," jelas Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa petang (28/6/2022).

Atas dasar itulah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP kemudian melakukan penghentian kegiatan Holywings.

Di samping itu, Eddy mengaku pihaknya juga tengah melakukan pengecekan izin usaha berdasarkan Perda No 1 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Perdagangan dan Perindustrian serta Perda No 23 tahun 2013 tentang Kepariwisataan.

"Jadi, nanti setelah dilakukan pengecekan perizinan, ketika terjadi pelanggaran terhadap perizinan, maka pemerintah kota bisa melakukan pencabutan izin operasional Holywings," tegas Edy.

Lebih lanjut Eddy menerangkan, bahwa langkah yang dilakukan pemkot melalui Satpol PP Surabaya saat ini adalah melakukan penghentian kegiatan di Holywings sekaligus penyegelan.

"Sambil nanti kita lakukan pengecekan semua perizinan yang dimiliki Holywings," sebutnya.

Saat ini, Eddy mengatakan, bahwa Satpol PP bersama Perangkat Daerah (PD) terkait di lingkup Pemkot Surabaya tengah membahas terkait perizinan Holywings.

Bahkan, pihaknya juga melakukan pengecekan langsung ke tiga outlet Holywings yang ada di Surabaya.

"Di Kertajaya, Basuki Rahmat, dan Pakuwon. Harapan kita dari apa yang kita lakukan ini pihak pengelola kooperatif sehingga proses ini bisa berjalan dengan lancar," ujarnya.

Mantan Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya ini menjelaskan bahwa penyegelan dan penghentian sementara outlet Holywings di Kota Pahlawan sampai batas waktu yang ditentukan.

Akan tetapi, apabila dari proses penelitian perizinan ditemukan pelanggaran, Eddy memastikan izin usahanya bisa dicabut.

"Jadi kan yang timbul adalah sesuatu yang menciptakan gangguan terhadap ketenteraman warga. Itu di Perda diamanatkan bahwa pemkot melalui Satpol PP melakukan tindakan penghentian kegiatan, sekaligus pelaksanaan penyegelan sampai dengan kondisi apa yang dia (Holywings) lakukan bisa dipertanggungjawabkan," pungkasnya.

Sumber: RMOL
Editor: Dardani