Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Permohonan Penahanan Pengurus PT Sun Resort Telah Sampai di Pengadilan Niaga Medan
Oleh : Devi Hendiani
Rabu | 22-06-2022 | 08:04 WIB
A-KASUS-SUN-RESORT.jpg Honda-Batam
apat Pencocockan Piutang oleh kreditur terhadap PT Sun Resort di Pengadilan Niaga Medan. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Medan - Rapat Pencocockan Piutang oleh kreditur terhadap PT Sun Resort masih tetap tiga, yaitu PT Asiatech Bintan Sukses, PT Bahrul Sukses Makmur Konstruksi dan PT Sri Rahayu Perkasa. Dalam hal ini dihadiri oleh Penasihat Hukumnya H. Iwan Kesuma Putra dan Arizal, S.H., MH, Selasa (21/6/2022).

Selain itu, hadir pula para kurator PT Sun Resort yaitu, Asrul Azwar Siagian, Agus Susanto dan Maria Julianti. Rapat pencocokan piutang tersebut dipimpin oleh Hakim Pengawas, Dominggus Silabahan, SH, MH dan Panitera Pengadilan Niaga Medan, Junain Arief SH.MH.

H. Iwan Kesuma Putra selaku penasihat hukum dari para kreditur, dikomfirmasi mengatakan rapat berlangsung lancar. "Alhamdulllah rapat pencocokan piutang berjalan lancar," ujarnya.

Ditambahkan H. Iwan Kesuma Putra, sebelum rapat pencocockan piutang ditutup, selaku penasihat hukum para kreditur telah mengajukan permohonan melalui surat yang ditujukan kepada Hakim Pengawas.

Intinya, mohon rekomendasi dari Hakim Pengawas untuk melakukan tindakan hukum yaitu gijzeling (penahanan) terhadap debitur pailit dalam hal ini Sukardi dan jajaran direksi, hal ini sesuai dengan ketetuan Pasal 93, Pasal 111 UU No.37 Tahun 2004.

H. Iwan Kesuma Putra juga mengajukan rekomendasi untuk dilakukan pencekalan terhadap para pengurus Sun Resort melalui Dirjen Imigrasi. Karena hal ini secara hukum juga diatur dalam ketetuan Pasal 97 UU No.37 Tahun 2004 dan dilakukan pembelokiran terhadap seluruh rekening bank PT Sun Resort beserta Holding antara lain PT. Bukit Kemunting Cinta Semesta, PT Mega Bakau Citra Wisata, dan PT Taihe Group Indonesia.

Maupun terhadap para debitur pailit dalam hal ini para Pengurus PT Sun Resort selaku debitur pailit sebab sesuai ketetuan peraturan yang berlaku bahwa seluruh aset dari PT Sun Resort yang saat ini telah beralih asetnya dapat juga dikejar dan dijadikan budel pailit sepanjang para pengurus terhadap PT. Bukit Kemunting Cinta Semesta, PT Mega Bakau CitraWisata, dan PT Taihe Group Indonesia memunyai hubungan hukum dengan PT Sun Resort apakah selaku direktur, komisaris maupun pemilik saham.

Selain itu, Penasihat Hukum dari Para Kreditur, Arizal, SH. MH mengatakan, apa yang telah disampaikan oleh H Iwan Kesuma Putra semuanya telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berkaku dalam perkara Kepailitan.

"Selain apa yang telah disampaikan oleh H Iwan Kesuma Putra di dalam ketentuan UU No.34 Tahun 2004 Tentang Kepailiatan dan PKPU secara Jelas diatur terhadap harta pribadi pengurus, anak, istri, maupuan harta dari perseroan yang mempuyai hubungan hukum dengan PT Sun Resort juga dapat diambil alih karna dalam hal inii berdasarkan pakta hukum antara PT Sun Resort dengan PT Bukit, PT Bukit Kemunting Cinta Semesta, PT Mega Bakau CitraWisata, PT Taihe Group Indonesia mempuyai hubungan yang erat yang mana berdarkan data da fakta dilapangan jajaran pengurus yaitu Komisaris, Direktur dan Pemiliknya sahamnya itu-itu juga," paparnya.

Selanjutnya Arizal menambahkan, secara hukum terhadap lahan yang dahulu berdiri PT Sun Resort yang saat ini telah berdiri PT. Bukit Kemunting Cinta Semesta, PT Mega Bakau CitraWisata, PT Taihe Group Indonesia dapat diambil alih untuk dijadikan obyek guna pelunasan utang kepada kreditur-kreditur.

Yaitu, dilakukan oleh debitur yang merupakan badan hukum dengan atau untuk kepentingan anggota direksi atau pengurus dari debitur, suami atau istri, anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga dari anggota direksi atau pengurus tersebut.

Juga perorangan, baik sendiri atau bersama-sama dengan suami atau istri, anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga, yang ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan para debitur lebih dari 50 % dari modal disetor atau dalam pengendalian badan hukum tersebut.

Serta Perorangan yang suami atau isteri, anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan pada debitur lebih dari 50 % dari modal disetor atau dalam pengendalian badan hukum tersebut hal ini diatur dalam ketetuan Pasal 41 sampai dengan Pasal 47 UU RI No.37 Tahun 2004.

Arizal menegaskan, perlu saya ingatkan biarkan kuratur bekerja dan jangan ada yang menghalangi-halangi. Sebab berdasarkan fakta hukum saat kurator turun ke lapangan mau melaksanakan sita umum terhadap harta debitur pailit terkesan ada pihak-pihak yang berupaya menghalang-halangi.

"Menghalangi kurator melaksanakan tugasnya dapat dipidana, hal ini merupakan amanat dari UU. No.37 tahun 2004 dan menurut hukum yang berlaku bagi debitur pailitpun secara hukum dapat dikenakkan sangsi pidana hal ini secara tegas diatur didalam Ketenuan Pasal 396, Pasal 397, Pasal 398, Pasal 399 dan Pasal 400 KUHPidana," jelasnya.

Editor: Dardani