Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mayoritas Kreditur Setujui Proposal Perdamaian PKPU Garuda
Oleh : Redaksi
Jumat | 17-06-2022 | 19:05 WIB
A-PESAWAT-GARUDA1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Voting proses PKPU Garuda Indonesia telah selesai dilakukan hari ini. Mayoritas kreditur setuju dengan proposal perdamaian yang ditawarkan Garuda Indonesia.

Ketua Pengurus PKPU Garuda Indonesia Jandri Siadari menyatakan voting yang hari ini dilakukan dihadiri 365 kreditur konkuren, secara langsung ada 326 kreditur dan secara online ada 39 kreditur. Total jumlah hak suara yang dikumpulkan hari ini sebanyak 12.479.432 suara.

"Tidak ada terdapat kreditor separatis dalam DPT (Daftar Piutang Tetap) sehingga tidak dilakukan pemungutan suara untuk yang separatis," papar Jandri dalam sidang voting PKPU Garuda di PN Jakpus, Jumat (17/6/2022).

Jandri menyampaikan kreditur konkuren yang menyetujui rencana perdamaian sebanyak 347 kreditor atau 95,07% dari jumlah kreditor konkuren yang hadir dan dengan total suara sebanyak 12.162.455. Sementara itu untuk syarat jumlah utang, 347 kreditor ini mewakili 97,46% jumlah utang dalam DPT.

"Secara bersama-sama mewakili 97,46% dari seluruh suara kreditor konkuren yang hadir dalam rapat," kata Jandri.

Sementara itu, dalam voting yang dilakukan hari ini kreditor konkuren yang menolak rencana perdamaian sebanyak 15 kreditor atau 4,11% dari jumlah kreditor konkuren. Jumlah utangnya mewakili 2,424% dari seluruh suara kreditor konkuren yang hadir dalam rapat hari ini.

Sementara itu, kreditor konkuren yang abstain rencana perdamaian sebanyak 3 kreditor atau 0,82% dari jumlah kreditor konkuren yang hadir. Mewakili 0,116% dari seluruh suara kreditor konkuren yang hadir dalam rapat ini.

Hasil voting ini diterima dan disetujui semua pengurus PKPU Garuda Indonesia. Mulai dari Jandri Siadari selaku ketua pengurus PKPU, dan anggotanya Martin Patrick Nagel, Albert Hasoloan Limbong, Asri, Mulyadi, dan juga William Eduard Daniel.

Sumber: detik.com
Editor: Yudha