Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Penganiayaan Siswa SPN Dirgantara Batam Segera Diadili
Oleh : Paskalis RH
Jumat | 17-06-2022 | 13:20 WIB
Kasipenkum-Kejati-Kepri.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Nixon Andreas Lubis. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aiptu Erwin Depari, anggota polisi aktif Polda Kepulauan Riau (Kepri) yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap lima siswa Sekolah Penerbangan Nusantara (SPN) Dirgantara Batam, dalam waktu dekat akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Pasalnya, berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan (Tahap II) oleh penyidik Polda Kepri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyusul berkas perkara atas tersangka Erwin Depari telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Proses pelimpahan berkas (Tahap II) yang dilakukan penyidik kepolisian dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Nixon Andreas Lubis saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, melalui sambungan selular, Jumat (17/6/2022).

"Baru kemarin, Rabu (15/6/2022), penyidik kepolisian Polda Kepri melakukan pelimpahan berkas atas kasus tersebut ke Kejari Batam," kata Nixon Andreas.

Nixon menjelaskan, dalam proses pelimpahan itu, selain menyerahkan tersangka, penyidik juga menyerahkan beberapa barang bukti yang nantinya akan digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pembuktian di persidangan.

Masih kata Nixon, pelimpahan berkas tahap II adalah penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polda Kepri kepada pihak Kejaksaan.

Saat ini, kata dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut tengah melengkapi segala macam administrasi untuk selanjutnya dilimpah ke Pengadilan Negeri (PN) Batam. "Berkas tahap II dari Penyidik merupakan dasar bagi JPU untuk menyusun surat dakwaan. Apabila sudah beres semuanya, akan segera dilimpahkan ke PN untuk segera disidangkan," tegas Nixon.

Ketika singgung mengenai status penahanan terhadap tersangka, Nixon pun mengatakan bahwa status penahanan terhadap para tersangka kini menjadi kewenangan pihak Kejakasaan. "Pada proses tahap II kemarin, tersangka Erwin Depari tidak ditahan. Sebab, yang bersangkutan (tersangka) memang tidak ditahan sejak di penyidikan lantaran ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan di bawa 5 tahun," tambah Nixon.

Untuk diketahui, Aiptu Erwin Depari, anggota polisi aktif Polda Kepulauan Riau (Kepri), yang menjabat sebagai pembina di SPN Dirgantara Batam, menjadi tersangka kasus penganiayaan setelah sejumlah orang tua siswa di sekolah tersebut membuat laporan ke Mapolda Kepri.

"Hasil gelar perkara yang dilakukan Ditreskrimum Polda Kepri bahwa ED telah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt saat menggelar Pers Konferens beberapa waktu lalu.

Menurut Harry, ditetapkannya ED sebagai tersangka pun sudah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang dan sesuai prosedur yang berlaku. Penyidik juga telah memeriksa belasan saksi yang terdiri dari saksi ahli, saksi dari psikologi dan 5 orang korban.

Sebelumnya, sebanyak 9 orang siswa diduga menjadi korban kekerasan di SMK SPN Dirgantara Batam. Kasus tersebut dilaporkan dan teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP-B/138/XI/2021/SPKT-Kepri. LP itu dibuat pada 19 November 2021 lalu.

Kasus serupa pernah heboh di pada tahun 2018 lalu, hanya saja tidak ada ketegasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepri terkait hal ini.

Kini kasus tersebut kembali terjadi usai beredar foto siswa yang diborgol, dirantai pada lehernya serta diikat di ranjang tempat tidur sehingga kasus tersebut mencuat dan dilaporkan oleh sejumlah orang tua siswa ke Mapolda Kepri.

Editor: Gokli