Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DJBC Kepri Musnahkan Ribuan Handphone dan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Oleh : Freddy
Rabu | 15-06-2022 | 17:13 WIB
pemusnahan-hp-rokok1.jpg Honda-Batam
Pemusnahan barang ilegal hasil penindakan DJBC Kepri. (Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kantor Wilayah Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau melaksanakan pemusnahan jutaan batang rokok dan ribuan handphone ilegal senilai Rp 10 miliar di lapangan pemusnahan Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Rabu (15/6/2022).

Barang-barang yang dimusnahkan kali ini merupakan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan periode 2020-2021 dan sudah mendapatkan persetujuan dari Kantor pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

Kakanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Akhmad Rofiq mengatakan ketentuan impor handphone untuk badan hukum sudah jelas. Importir harus memiliki penetapan sebagai importir terbatas (IT) dan persetujuan impor (PI) yang keduanya diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.

"Perizinan tersebut juga mengatur standar teknis produk, sehingga terjaminnya hak konsumen dan untuk handphone bawaan penumpang, Bea Cukai telah memfasilitasi untuk penggunaan di Indonesia dengan melayani pendaftaran IMEI di semua kantor Bea Cukai di seluruh Indonesia. Untuk rokok, Bea Cukai akan menindak tegas setiap peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan pelunasan cukai yang sah," ungkapnya.

Dijelaskan, Barang Milik Negara (BMN ) yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kepri terhadap pelanggaran ketentuan Kepabeanan selama periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 dengan perincian 3.304 Unit handphone dan gadget berbagai tipe dan merk antara lain Iphone, Samsung, dan LG. Selain itu, ikut dimusnahkan juga 499 karton makanan dan minuman ringan, 800 buah ban, 80 kaleng minuman ringan, dan 15 bungkus susu bubuk.

Sedangkan pemusnahan BMN hasil penindakan oleh Bea Cukai Tanjung Balai Karimun selama periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2021 akhir tersebut berupa 2.313.172 Batang Rokok dengan total nilai barang sejumlah Rp 9.840.000.000 dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 3.913.000.000.

Menurut Akhmad Rofiq, barang-barang ilegal tersebut, selain merugikan negara secara materi berupa tidak terpenuhinya pungutan negara, juga akan menimbulkan dampak non-materil berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri, dampak kesehatan, maupun dampak sosial, termasuk juga tidak terpenuhinya perlindungan terhadap masyarakat.

Ia berharap dapat memberi efek jera kepada pelaku pelanggaran Kepabeanan dan Cukai, serta memperkuat sinergi antar instansi demi melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal.

"Kami, dalam hal ini Bea Cukai Kepri, mengharapkan dukungan dari masyarakat untuk bersama mencegah dan memberantas peredaran barang ilegal dan berbahaya karena Legal itu mudah," tutupnya.

Kegiatan pemusnahan di lapangan pemusnahan Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau dihadiri juga oleh Bea Cukai Pusat dan sejumlah pejabat bea cukai Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau dan KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Karimun,Polsek Meral dan perwakilan Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Karimun.

Pemusnahan barang-barang ilegal hasil penindakan Bea Cukai tersebut dilakukan dengan cara dibakar.

Editor: Yudha