Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPD RI Dukung Kreativitas Kebijakan Investasi Daerah
Oleh : Irawan
Senin | 13-06-2022 | 14:44 WIB
komite_IV_dpdb_ntb.jpg Honda-Batam
Kunjungan kerja Komite IV ke Lombok Barat dalam rangka pengawasan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Mataram - Komite IV DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Lombok Barat dalam rangka pengawasan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Rapat dibuka oleh Sekretaris Daerah Lombok Barat H Baehaqi dilanjutkan sambutan oleh Bupati Lombok Barat dan sambutan pimpinan rombongan Komite IV DPD RI, Novita Anakotta.

Rapat diikuti secara luring oleh anggota Komite IV DPD RI dan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKDP) Kabupaten Lombok Barat.

Dalam pembukaannya, Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid meminta agar Komite IV DPR RI mendesak pemerintah pusat agar aspirasi mereka didengar.

"Mohon disampaikan ke pemerintah pusat, jika ada kegiatan investasi yang menjadi wewenang pusat, kami mohon agar rekomendasi pemerintah daerah didengar," ungkap Bupati Lombok Barat.

Bupati Lombok Barat mencontohkan ada rekomendasi daerah yang tidak diadopsi pemerintah pusat. Ada kasus pembuatan bendungan laut.

"Kami memberikan rekomendasi agar bendungan sesuai dengan panjang tanah 200 meter dan menjulur ke laut 200 meter. Faktanya pemerintah (pusat) memberikan rekomendasi melebihi rekomendasi kami. Pemerintah pusat memberikan rekomendasi pembangunan bendungan menjulur ke laut 600 meter. Hal ini berdampak pada nelayan lokal," keluh Bupati Lombok Barat.

Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta mengungkapkan, kunjungannya dalam rangka dalam rangka pengawasan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Selain tujuan umum, secara khusus kunjungan kerja ke Lombok Barat memiliki lima tujuan khusus.

"Secara khusus Kunjungan Kerja ini bertujuan untuk mendapatkan informasi dan aspirasi dari masyarakat dan stakeholder terkait, mengenai pelaksanaan atas UU Penanaman Modal, khususnya setelah pemberlakuan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," papar Novita.

Tujuan kedua mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanaman modal di daerah, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Ketiga mendapatkan informasi mengenai permasalahan terkait dengan investasi di daerah.

Keempat memperoleh masukan mengenai kendala dan permasalahan dalam pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Editor: Surya