Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Siapkan Rp 33 Triliun untuk Bayar Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 03-06-2022 | 19:00 WIB
gaji-13-cair-juli11.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah menyiapkan pagu anggaran senilai Rp 33 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) hingga pensiunan pada Juli 2022.

"Kurang lebih Rp 33 triliun," ungkap Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto, Jumat (3/6/2022).

Mekanisme pembayaran gaji ke-13 nantinya akan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2022 yang Bersumber dari APBN.

"Gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli," tulis Pasal 12 ayat 1 PMK tersebut.

Besaran gaji ke-13 yang diterima para abdi negara akan sama dengan gaji Juni 2022. Gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.

Sementara, calon PNS hanya akan menerima 80 persen gaji pokok yang diterima PNS yang telah diangkat. Namun, ada ketentuan besaran maksimal pembayaran gaji ke-13.

Hal ini tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Menurut PP 16/2022, besaran maksimal gaji ke-13 mulai dari Rp 3,21 juta sampai Rp 24,13 juta per orang tergantung jabatan.

Jika gaji ke-13 belum bisa dibayarkan pada Juli 2022, maka pembayaran akan dilakukan pada bulan berikutnya.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha