Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Denny Umumkan Penetapan Status Tersangka Emir Moeis
Oleh : Surya
Rabu | 25-07-2012 | 11:46 WIB
Denny_indrayana.jpg Honda-Batam

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana

JAKARTA, batamtoday - Ketua Komisi XI DPR yang membidangi Keuangan dan Perbankan Emir Moeis secara resmi telah menyandang status tersangka  dalam kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Lampung periode 2004.



"Di surat, Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta pencegahan ke luar negeri, status EM (Emir Moeis) dinyatakan tersangka," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana di Jakarta, Rabu (25/7/2012).

Surat pencegahan untuk Emir Moeis tersebut dikirim KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham pada 23 Juli 2012 dan berlaku hingga enam bulan.

Selain Emir, KPK juga mencegah dua orang swasta yang diduga terkait dengan kasus tersebut yaitu Zuliansyah Putra dan Reza Roestam.

Berdasarkan penelusuran, proyek itu dimenangkan oleh perusahaan Alstom yang sebelumnya mengalahkan Mitsubishi dalam proses tender. Ada kejanggalan dalam pemenangan tender proyek dengan total nilai 268 US dollar ini. Ada tiga perusahaan yang menjadi pelaksana proyeknya: Marubeni Corp, Mistui Mike, dan Alstom Power.

Perkara ini lebih mengarah pada bagaimana Alstom menang tender. Perusahaan itu awalnya mengajukan harga yang lebih tinggi dari Mitsubishi. Namun pihak panitia tender tetap menerima dua perusahaan ini untuk diikutkan dalam evaluasi tahap selanjutnya. Di evaluasi kedua, Mistsubishi masih unggul, dan begitu juga di evaluasi ketiga.

Baru di evaluasi keempat Alstom yang mematok angka US$ 118 juta dan Mitsubishi US$ 121 juta. PLN merekomendasikan Alstom sebagai pemenang proyek dengan harga penawaran termurah.

Kabar yang beredar, dalam proses tender itu memang sudah diseting sejak awal. Hal tersebut terjadi karena ada peran Emir yang duduk sebagai panitia anggaran di DPR dengan salah seorang petinggi PLN. Sang petinggi PLN itu merupakan teman dekat Emir. Keduanya satu almamater di ITB dan hanya beda selisih satu tahun angkatan.

Pada Selasa (25/7), Ketua Ketua Komisi XI DPR tersebut mengaku belum tahu sama sekali soal pencekalan terhadap dirinya oleh KPK.

"Aku juga belum tahu, belum pernah dipanggil. Kita tunggu saja. Nanti kan pasti dipanggil," kata Emir.

Politisi PDI Perjuangan itu juga mengaku tidak tahu kalau pencekalan tersebut terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan PLTU di Lampung itu.

"Saya juga nggak tahu. Saya kan komisi keuangan, bukan domain saya," kata Emir.

Pengusutan kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari kasus korupsi pengadaan outsourcing Roll Out Customer Information Service Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).

Pembangunan PLTU Tarahan 3 dan 4 dengan tenaga 2 x 100 megawatt mulai dilaksanakan pada 26 Juli 2004 dan telah diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dari Istana Negara pada 20 Agustus 2007.

PLTU Tarahan Unit 4 telah beroperasi secara penuh (Commercial Operation) pada 26 Oktober 2007 dan PLTU Unit 3 pada 26 Desember 2007.