Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gunakan SIPD Secara Penuh, Kemendagri Apresiasi Daerah atas Torehan WTP
Oleh : Irawan
Jum\'at | 27-05-2022 | 10:44 WIB
agus_fatoni12b.jpg Honda-Batam
Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tangerang Selatan - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mengapresiasi pemerintah daerah (pemda) yang telah mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Tahun Anggaran 2021, diketahui terdapat pemda yang menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) lantas mendapatkan opini tersebut.

Hasil tersebut diketahui saat berlangsungnya agenda Rapat Finalisasi Proses Bisnis SIPD yang digelar di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten, Senin (24/5/2022).

Gelaran tersebut turut dihadiri Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro, serta diikuti Dirjen Bina Keuda Agus Fatoni, serta Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Nyoto Suwignyo.

Selain itu, turut hadir pula perwakilan dari KemenPAN-RB, Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta, Pemprov Sulawesi Tenggara, Pemprov Lampung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Pemkab Raja Ampat, serta Pemerintah Kota Tangerang.

Dalam sambutannya, Suhajar berharap pemda dapat mulai beradaptasi pada perubahan proses bisnis melalui SIPD.

Hal ini untuk mendukung proses pengelolaan keuangan daerah yang terintegrasi, mulai dari perencanaan pembangunan, perencanaan anggaran daerah, sampai dengan pelaksanaan dan pertanggungjawaban.

"Perubahan ini harus kita sambut. Jika tertinggal kita akan tergilas," tegas Suhajar saat membuka acara tersebut.

Suhajar menambahkan, pada akhirnya semua pemda nantinya bakal menggunakan SIPD. Dengan demikian, ke depan tidak ada lagi proses pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan secara manual.

Sementara itu, pada kesempatan tersebut, Fatoni menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Tahun Anggaran 2021, terdapat daerah yang menorehkan Opini WTP.

Beberapa daerah tersebut di antaranya, Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Raja Ampat. Hal tersebut, kata Fatoni, telah memberikan bukti bahwa melalui penggunaan SIPD secara penuh tanpa aplikasi pendamping, pemda dapat meraih Opini WTP dari BPK.

Fatoni menambahkan, dengan penerapan SIPD, daerah dapat melakukan penghematan anggaran. Sebab, SIPD memungkinkan adanya integrasi sejak proses perencanaan hingga aspek lainnya.

"SIPD menggabungkan proses planning, budgeting, monev, dan reporting menjadi satu siklus yang terintegrasi. Jadi tidak perlu anggaran pengembangan sistem (dalam APBD) jika sudah pakai SIPD, (pemda) tinggal pakai saja," ujar Fatoni.

Fatoni menambahkan, pihaknya telah memberikan apresiasi penuh kepada daerah yang memperoleh WTP dengan menggunakan SIPD secara menyeluruh. Dirinya juga mengajak daerah lain agar turut serta dalam mendorong penerapan SIPD.

"Sudah banyak bukti. Transformasi ini perlu kita sambut. SIPD harus dipakai secara konsisten. Jika mengalami kendala, banyak sarana dalam melakukan konsultasi SIPD," terang Fatoni.

Di lain sisi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Raja Ampat Yusuf Salim menyampaikan, keberadaan SIPD di Raja Ampat mendapatkan sambutan dan apresiasi positif. Dirinya mengatakan, dengan SIPD pihaknya dapat lebih efektif dalam mengelola anggaran untuk pengelolaan keuangan daerah.

"Dulu kami mengeluarkan uang begitu banyak pada pengembang-pengembang untuk mengembangkan aplikasi (pengelolaan keuangan daerah). Alhamdulillah, kami hari Jumat lalu pemeriksaan keuangan selesai. Dan kami mendapat opini WTP dari SIPD murni. Ini (opini) WTP kami yang kedelapan," ungkap Yusuf.

Selaras dengan Yusuf, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Muara Enim Juli Jumatan Nuri mengatakan, melalui SIPD pihaknya bisa memantau proses perencanaan dan keuangan secara transparan.

Dirinya menjelaskan, penerapan SIPD terus dioptimalkan, utamanya dengan pendampingan dari Kemendagri.

Awalnya, kata Juli, Pemkab Muara Enim merupakan daerah yang terpuruk. Namun, setelah perwakilan dari Kemendagri melakukan pembinaan dengan mendorong penerapan SIPD, daerah tersebut kemudian berbenah. Hasilnya, upaya kolaboratif yang dilakukan penuh komitmen tersebut menuai capaian positif.

"Pada hari Rabu, kami mendapatkan informasi bahwa Muara Enim meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian," pungkasnya.

Tak perlu aplikasi baru
Dalam kesempatan ini, mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk menggunakan SIPD dalam menyatukan data perencanaan, keuangan, dan pelaporan daerah.

Oleh karenanya, pemda tidak perlu membuat aplikasi baru, sebab SIPD telah mengintegrasikan seluruh proses perencanaan pembangunan, penganggaran dan pengelolaan keuangan daerah, monitoring dan evaluasi, sampai dengan pelaporan pemda.

"Menyeragamkan proses perencanaan, keuangan dan pelaporan seluruh Indonesia, datanya (menjadi) satu, kemudian juga prosesnya sama," ujar Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni.

Fatoni menambahkan, sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemda wajib menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam pengelolaan keuangan daerah.

Karena itu, aplikasi SIPD wajib digunakan pemda dalam tata kelola keuangan dan pembangunan.

Sebab, kata dia, sebagaimana UU Nomor 23 Tahun 2014, disebutkan bahwa informasi keuangan dan pembangunan daerah disajikan dalam suatu sistem pemerintahan daerah.

Untuk itu, seluruh pemda harus konsisten dalam mengimplementasikan SIPD. Hal ini untuk mewujudkan satu data melalui penerapan SPBE.

"Dengan adanya SIPD ini, cukup Kemendagri saja yang buat sistemnya, yang membiayai. Tetapi daerah tinggal menggunakan, sehingga dengan adanya SIPD mengghemat biaya. Daerah tidak perlu menganggarkan, ada penghematan yang luar biasa," ujar Fatoni.

Fatoni menjelaskan, SIPD bukan hanya terkait dengan pengelolaan keuangan daerah semata. Namun memiliki peran strategis yang meliputi seluruh proses, mulai dari perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, monitoring, evaluasi program dan anggaran daerah, hingga pelaporan.

"Terkait dengan SIPD ini, tujuannya sangat mulia. Anak-anak muda yang ikut Bimtek ini harus tahu untuk apa SIPD ini dibuat. Yang pertama untuk menyatukan data baik dari perencanaan, keuangan, sampai dengan pelaporan. Dengan ada SIPD, data seluruh Indonesia baik perencanaan pembangunan, Musrenbang, kemudian tata kelola keuangan, mulai dari perencanan anggaran, mulai dari tata kelola, baik itu akutansi pelaporannya, kemudian penata usahaannya, terintegrasi semuanya satu data," jelas Fatoni.

Fatoni menegaskan, melalui penggunaan SIPD, Kemendagri dapat memantau daerah yang belum menetapkan APBD dalam waktu nyata (real time). Dengan demikian, Kemendagri dapat mendorong daerah untuk meminimalisir anggaran untuk pengembangan sistem aplikasi lainnya.

"Selama ini daerah membuat sistemnya sendiri-sendiri. Buat aplikasinya sendiri-sendiri, ada yang membuat aplikasi tentang perencanaan, ada yang buat aplikasi tentang keuangan, semuanya buat aplikasi. Dengan adanya SIPD, daerah tidak perlu membuat aplikasi sistem tadi," tuturnya.

Kemendagri, sambung Fatoni, juga telah membentuk tim helpdesk yang turun langsung ke lapangan untuk membantu daerah dalam memanfaatkan SIPD. Dirinya meminta, jika daerah memiliki kendala dalam memanfaatkan SIPD, dapat menghubungi tim helpdesk tersebut.

"Helpdesk bisa dihubungi kapan saja, baik melalui telpon maupun WhatsApp. Siang malam, 24 jam, teman-teman teknis dapat menanyakan terkait SIPD ini. Bisa komunikasi meskipun ada di daerah masing-masing. Bisa datang ke Kemendagri. Kami bisa lakukan coaching clinic. Kami akan berikan penjelasan gratis," tandas Fatoni.

Dalam kesempatan itu, Fatoni juga mengapresiasi Pemkot Cilegon yang telah berupaya meningkatkan kapasitas aparaturnya sehingga mampu memanfaatkan SIPD dengan baik.

Dirinya berharap, Pemkot Cilegon dapat memberikan saran dan masukan selama menggunakan SIPD Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Editor: Surya