Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbongkar Saat Curhat Test Pack

Bermodal Bujuk Rayu, Pria Pengangguran Ini Setubuhi Siswi SMA Sebanyak 3 Kali
Oleh : Irwan
Minggu | 22-05-2022 | 09:32 WIB
Rilis_pecabulan_siiswi_digilir-.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP, MSi didampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Iptu M. Ridho, SH, di Mapolsek Sekupang

BATAMTODAY.COM, Batam - Bermodal bujuk rayu, pria pengangguran inisial ASF (22) --warga Kavling Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, berhasil meniduri seorang siswi SMA sebanyak 2 kali di Wisma Delima, Tanjungriau.

Korban, sebut saja Mawar (17), bertatus pelajar di salah satu sekolah SMA di Batam sudah melalukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri sebanyak 3 kali.

Awalnya pelaku mengenal korban melalui media sosial fecebook. Dengan perkenalan tersebut korban sempat berpacaran dengan pelaku. Hubungan antara pelaku dan korban saat melakukan hubungan intim pertama kali masih berpacaran.

"Namun untuk kedua kali dan ketiga, tidak lagi pacaran. Aksi kedua dan ketiga ini bermodal bujuk rayu, salah satunya pelaku membelikan boneka untuk korban," ujar Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana SIP MSi, didampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba SH dan Kanit Reskrim Iptu M. Ridho SH di Mapolsek Sekupang, Sabtu (21/05/2022).

Terkuaknya kasus tersebut, setelah Mawar curhat kepada adiknya tentang cara mendapatkan test pack pada Jumat (6/5/2022) pukul 19.00 WIB. Hal ini juga langsung disampaikan sang adik kepada orang tuanya.

Mawar mengaku telah melakukan hubungan intim dengan pelaku sebanyak 3 kali. 1 kali di kawasan Nongsa, dua kali di kawasan Sekupang. Geram dengan aksi pelaku, orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sekupang.

Usai menerima laporan korban pada Jumat(9/5/2022), Reskrim Polsek Sekupang langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapat 2 alat bukti yang cukup maka dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan ke proses penyidikan.

Pada Selasa (17/5/2022) pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Sekupang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M. Ridho berhasil menangkap pelaku di kediamannya, Kavling Sei Lekop Blok G No. 79 A, Kelurahan Sungai Lekop Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

"Barang bukti yang kami amankan berupa pakaian yang digunakan korban dan 1 boneka," ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Editor: Surya