Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Tangkapan Limbah Oli

Polres Tanjungpinang Tunggu Hasil Penelitian Tim KLH
Oleh : Agus/Dodo
Selasa | 24-07-2012 | 17:49 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang masih menunggu hasil penelitian laboratorium yang dilakukan oleh tim ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk memastikan tingkat berbahayanya limbah oli yang berhasil digagalkan pengirimannya beberapa waktu lalu.


"Satu tersangka sudah kami tetapkan yakni Direktur PT Sali Riau Lestari berinisial SS dalam kasus ini. Kami juga tengah menunggu hasil penelitian yang dilakukan oleh tim dari KLH," kata AKP Wawan Saefulloh, Kabag Humas Polres Tanjungpinang, Selasa (24/7/2012).

Wawan mengatakan alasan polisi menangkap ratusan drum oli bekas itu karena didapati adanya pelanggaran dalam mekanisme pengangkutan limbah tersebut.

Dia menyebut jenis pelanggaran yang dilakukan adalah penggunaan alat-alat yang tidak sesuai dengan standar keamanan.

"Untuk puluhan truk, kami berikan pinjam pakai untuk para sopir agar bisa digunakan untuk mendukung perekonomian mereka," kata Wawan.