Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

16 Warga Binaan Rutan Kelas I Tanjungpinang Dapat Remisi Khusus Waisak 2022
Oleh : Devi Hendiani
Selasa | 17-05-2022 | 09:00 WIB
A-REMISI-WAISAK-PINANG.jpg Honda-Batam
Para Warga Binaan Pemasyarakatan beragama Budha di Rutan Kelas I Tanjungpinang penerima Remisi Khusus Waisak tahun 2022. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hari Raya Waisak menjadi kebahagiaan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas I Tanjungpinang beragama Budha. Karena selain bisa merayakan hari raya, mereka juga mendapatkan remisi khusus Waisak.

Untuk Hari Raya Waisak 2022 ini, sebanyak 16 orang WBP Rutan Kelas I Tanjungpinang mendapat remisi khusus Waisak, dengan kategori RK I.

Pemberian remisi ini dilakukan di Aula Rutan Kelas I Tanjungpinang, yang dihadiri oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasi Yantah), Moh. Setiahadi dan didampingi Kepala Sub Seksi Administrasi Perawatan Tahanan (Kasubsi Adper), Agus Setiawan dan diikuti oleh WBP Rutan Kelas I Tanjungpinang yang beragama Budha, Senin (16/05/2022).

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, yang dilanjutkan dengan pembacaan surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI terkait remisi khusus hari raya Waisak.

Surat keputusan ini dibacakan oleh Moh. Setiahadi sebagai Kepala Seksi Pelayanan Tahanan. Kemudian dilanjut dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada WBP.

Kegiatan dilaksanakan dengan damai, khidmat, penuh berkah dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Tampak para WBP yang menerima Remisi Waisak tahun ini begitu bahagia.

Editor: Dardani