Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Bengkong Tangkap Dua Maling Peralatan Tukang di Batam
Oleh : Paskalis RH
Sabtu | 14-05-2022 | 13:38 WIB
A-MALING-ALAT-TUKANG_jpg2.jpg Honda-Batam
Dua pelaku pencurian berhasil diringkus Polsek Bengkong, Kota Batam. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Polsek Bengkong Batam berhasil meringkus dua pelaku pencurian alat-alat tukang di Ruko Tanjung Buntung Batam, Rabu (11/5/2022).

"Kedua pelaku ditangkap petugas di Perum Greentown, Kecamatan Bengkong, Kota Batam," ungkap Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal saat menggelar Konferensi Pers di Mapolsek Bengkong, Jumat (13/5/2022).

Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian alat-alat tukang pertama kali dilihat oleh tetanga korban. Atas kejadian itu, tetangga korban kemudian menghubungi Korban dan memberitahukan bahwa kedua pelaku telah mengambil alat-alat tukang dari dalam Ruko menggunakan mobil.

Dari informasi itu, kata Kapolsek, korban langsung membuat laporan ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan korban, sebut dia, petugas kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.

"Berbekal Nopol kendaraan yang digunakan para pelaku, polisi kemudian berhasil menangkap para pelaku," ujarnya.

Masih kata Kapolsek, mobil yang digunakan kedua pelaku dalam melakukan aksi kejahatan ini merupakan kendaraan rental, sehingga sangat memudahkan polisi dalam mengungkap keberadaan kedua pelaku.

Dari penangkapan itu, lanjut dia, polisi berhasil meringkus kedua tersangka dan mengamankan barang bukti hasil curian tersebut dan 1 unit mobil merek Toyota Yaris Warna Hitam BP 1464 VE dan 1 besi kunci roda mobil warna hijau.

Kapolsek menjelaskan, modus yang dilakukan kedua pelaku adalah mencongkel rolling door ruko dan mengambil barang milik korban untuk di jual kembali.

Adapun barang bukti yang diambil kedua pelaku, sambungnya, antara lain 1 unit mesin Trafo Las Mig Aluminium, 2 unit mesin trafo las besi, 4 bor batrei, 1 Bor Beton, 2 Gerenda potong, 2 alat Lother, 1 hair drayer/Pemanas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana, dengan Ancaman Pidana Penjara selama 9 Tahun. "Akibat perbuatan kedua tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta," pungkasnya.

Editor: Dardani