Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

122 Pasangan Ajukan Gugatan di PA Dabo Singkep
Oleh : Juhari/Dodo
Selasa | 24-07-2012 | 13:02 WIB
DSCN2959.JPG Honda-Batam

Aman Sag, Hakim dan Human KPA Dabosingkep

LINGGA, batamtoday - Sebanyak 122 pasangan suami istri (pasutri) tercatat mengajukan gugatan di Pengadilan Agama (PA) Dabo Singkep dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2012.


"Jumlah tersebut didominasi gugatan cerai," kata M. Aman, Humas PA Dabo Singkep kepada batamtoday, Selasa (24/7/2012).

Aman menyebutkan selain gugatan cerai, terdapat juga pasangan yang mengajukan poligami, isbat nikah, wali adol dan gugatan tanpa sengketa. Namun untuk permohonan dispensasi nikah bagi anak di bawah umur, ditolak oleh pengadilan tersebut.

Tingginya tingkat perceraian di Lingga, menurutnya dipengaruhi faktor perselingkuhan, karena adanya pihak ketiga dan faktor ekonomi juga ikut berperan sebagai pemicu perceraian. 

"Sama seperti tahun lalu, namun pada tahun ini lebih meningkat," kata Aman.

Untuk menkan tingginya angka perceraian di Lingga, Aman menyebutkan PA Dabo Singkep berupaya semaksimal mungkin mengadakan mediasi bagi kedua pihak untuk dapat melakukan rujuk kembali.