Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Bandar Sabu, Dua Pemuda di Batam Terancam 20 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 11-05-2022 | 14:52 WIB
Sidang-sabu3.jpg Honda-Batam
Sidang Online Pembacaan Surat Dakwaan Perkara Narkoba di PN Batam, Rabu (11/5/2022). (Paskalis RH/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Partono Napitupulu dan Razali Ginting, dua pemuda di Kota Batam yang nekad menjadi bandar sabu terancam 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Ancaman hukuman itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabar Gunawan saat menguraikan surat dakwaan atas kedua terdakwa dari Kantor Kejari Batam melalui video teleconference, Rabu (11/5/2022).

"Kedua terdakwa ditangkap aparat kepolisian di kamar kos-kosan di kawasan Bengkong, Kota Batam, sekira bulan Februari 2020 lalu," kata Jaksa Sabar.

Pada saat penangkapan, kata dia, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 12,gram. Barang bukti tersebut disembunyiakan dalam kemasan teh prenjak dan bungkusan rokok.

"Berat total dari barang bukti yang diamankan adalah 12,5 gram," tambahnya.

Setelah penangkapan dan diinterogasi, lanjutnya, kedua terdakwa mengakui bahwa barang haram itu diperoleh dari seseorang di Kampung Aceh, Simpang Dam, Kota Batam.

Masih dari pengakuan para terdakwa, sambungnya, sabu-sabu tersebut akan diedarkan ke para calon pembeli di Kota Batam dengan harga yang bervariasi.

"Sabu-sabu itu diperoleh para terdakwa dari Kampung Aceh. Mereka berencana menjualnya kembali ke para calon pembeli," imbuhnya.

Atas perbuatannya, masing-masing terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2019 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup bahkan hukuman mati.

Setelah mendengarkan uraian surat dakwaan dari Jaksa, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi.

Editor: Yudha