Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

3 Pengguna Narkotika Jenis Sabu di Simpang Dam Ditetapkan sebagai Saksi dan Bakal Direhab
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Rabu | 11-05-2022 | 14:20 WIB
bb-alat-sabu1.jpg Honda-Batam
Barang bukti alat hisap sabu yang diamankan jajaran Satres Narkotika Polresta Barelang. (Putra/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga orang yang turut ditangkap saat penggerebekan pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Simpang Dam, Kecamatan Seibeduk, Kota Batam, ditetapkan sebagai saksi dan akan direhabilitasi.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara mengatakan, 3 orang pengguna yang turut diamankan bersama pengedar inisial AP (41), saat pengerebekan pada Jumat (29/4/2022) lalu, yakni J, AS dan EH.

Dijelaskannya, pada saat pengerebekan pihaknya mendapati ketiga pria tersebut baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu. "Hal itu diketahui karena saat pengerebekan kami dapati alat pakai sabu yang telah selesai digunakan oleh 3 orang tersebut," kata Lulik, Rabu (11/5/2022).

Ketiganya ditetapkan sebagai saksi terhadap tersangka AP selaku pengedar narkotika di kawasan Simpang Dam. Hal ini dikarenkan tidak adanya lagi sisa narkotika yang didapati dari ketiga orang tersebut.

"Jadi ketiganya tidak kami tetapkan sebagai tersangka, hanya ditetapkan sebagai saksi dari tersangka AP, dan nantinya kami akan berkordinasi dengan BNNP Kepri agar ketiga pengguna ini menjalani rehabilitasi," ungkapnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa satu paket sabu diedarkan oleh AP satu gramnya senilai Rp 1,5 juta. Sementara, harga satu paket yang berisikan 0,2 gram dijual dengan harga Rp 100 ribu.

Sementara itu, asal barang haram tersebut diakui AP didapatkan dari seseorang yang berinisial BR dan saat ini pihak kepolisian telah menetapkan BR sebagai DPO.

"Tersangka AP ini kami kenakan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tutupnya.

Editor: Yudha