Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Simpang Dam, Sediakan Jasa 'Pakai' di Tempat
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Rabu | 11-05-2022 | 12:52 WIB
A-SABU-SEIDAM-DICIDUK.jpg Honda-Batam
Polisi menunjukkan bong dan barang bukti penangkapan pengedar sabu di Simpang Dam Batam. (Foto: Putra/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Satres Narkoba Polresta Barelang meringkus seorang pria pengedar sabu di kawasan Simpang Dam, Kecamatan Seibeduk, Kota Batam, Jumat (29/4/2022) lalu.

Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pengedar sabu yang berhasil ditangkap tersebut berinisial AP (41), yang telah menjalani bisnis narkoba sejak 6 bulan lalu.

Kapolresta Barelang menjelaskan, AP ternyata tidak hanya mengedarkan sabu, namun juga menyediakan tempat untuk mengonsumsi sabu dan menyewakan alat hisap sabu atau bong.

"Penangkapan AP itu bermula ketika saya mendapatkan informasi langsung dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu di rumah liar Simpang Dam. Dalam laporan yang diterima melalui WhatsApp itu, terdapat informasi lengkap bersama foto dan video. Langsung saya share ke Kasat Narkoba pada saat itu juga dan langsung ditindaklanjuti," kata Nugroho, Selasa (10/5/2022).

Usai mendapat perintah Kapolres, jajaran Satres Narkoba Polresta Barelang bergerak menggeledah salah satu rumah di lokasi tersebut. Dari hasil penggeledahan, diamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu, pengedar dan beberapa orang yang tengah menggunakan narkoba.

Selain meringkus tersangka AP, jajaran Satres Narkoba juga mengamankan 3 orang yang tengah menggunakan narkoba, yang kemudian dilakukan rehablirasi.

"Barang bukti dari tersangka berupa 5 bungkus sabu dengan berat 2,22 gram. Kemudian, kami temukan 20 korek api, 22 alat hisap sabu atau bong serta uang tunai Rp 419 ribu," ujarnya.

Lanjut Nugroho, usai pihaknya berhasil menangkap pelaku, AP langsung dibawa ke Satres Narkoba Polresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan. "Dari keterangan AP, alat hisap atau bong itu disewakan Rp 10 ribu," ungkapnya.

Sedangkan satu paket sabu diedarkan satu gramnya Rp 1,5 juta. Sementara, harga satu paket yang berisikan 0,2 gram dijual dengan harga Rp 100 ribu.

"Ini sangat memprihatinkan. Di wilayah kita ada peredaran atau transaksi narkotika seperti ini. Alhamdulillah sudah berhasil kami amankan pelakunya," tegasnya.

Sementara itu, asal barang haram tersebut diakui AP didapatkan dari seseorang yang berinisial BR dan saat ini pihak kepolisian telah menetapkan BR sebagai DPO.

"Tersangka AP ini kami kenakan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tutupnya.

Editor: Dardani