Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Juli 2022
Oleh : Redaksi
Rabu | 11-05-2022 | 09:44 WIB
gaji-13-cair-juli1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah memastikan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan akan cair pada Juli tahun ini.

Nilainya pun lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya saat pandemi karena turut memasukkan perhitungan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan bersamaan dengan masuknya tahun ajaran baru anak sekolah, yakni pada Juli 2022.

"Pemberian gaji ke-13 ini seperti selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama menjelang tahun ajaran baru yang dilakukan Juli, yang biasanya identik juga dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra putri ASN, TNI, Polri," tuturnya saat konferensi pers mengenai kebijakan THR dan gaji ke-13 beberapa waktu lalu.

Ani, sapaan akrabnya, juga menyebut pemberian gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi lewat pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional.

Pemberian gaji-13 ini diharapkan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.

Adapun aturan teknis THR dan gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022. Dalam beleid ini dituliskan bahwa gaji ke-13 akan diterima sama seperti gaji Juni 2022.

Adapun dana untuk gaji ke-13 sendiri akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ani kembali menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus membantu pemulihan ekonomi.

"Kebijakan pemberian gaji ke-13 akan bisa memberikan faktor yang semakin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus untuk membantu pemulihan ekonomi Indonesia," tandasnya.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha