Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemnaker Ungkap Masih Ada 833 Perusahaan Tak Bayar THR Sesuai Ketentuan
Oleh : Redaksi
Kamis | 05-05-2022 | 09:40 WIB
THR1312.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR).

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (kemenaker) menerima aduan terkait THR bermasalah sebanyak 5.589 laporan. Dari laporan tersebut ditemukan 833 perusahaan belum membayarkan THR sesuai ketentuan.

Anwar Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker menyebut dari 3003 laporan yang masuk, 1.736 di antaranya berasal dari perusahaan. Ada 1.430 laporan yang diadukan ke Kemnaker tentang 833 perusahaan yang tidak membayar THR. Sementara 1216 laporan terkait pembayaran THR yang tidak sesuai oleh 695 perusahaan. Lalu ada 357 laporan keterlambatan pembayaran THR oleh 208 perusahaan.

"Sebanyak 72 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1664 laporan masih sedang proses," Jelas Anwar melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Rabu (4/5/2022).

Dalam jumlah pengaduan THR 2022 sejak 8 April - 3 Mei, DKI Jakarta tercatat sebagai pengirim laporan terbanyak dengan total 930. Mayoritas laporan terkait THR tak dibayarkan sebanyak 416 laporan, THR tak sesuai ketentuan 377 laporan dan 137 laporan THR terlambat bayar. Selain DKI Jakarta, wilayah lain di Indonesia juga melaporkan isu sejenis kepada Kemnaker, seperti Jawa Barat sebanyak 614 laporan, Banten 322 laporan, dan Jawa Timur 288 laporan.

Sementara itu Papua dan Kalimantan Utara menjadi provinsi dengan jumlah laporan paling sedikit. "Provinsi terendah yang mengadu THR yakni Papua dan Kalimantan Utara, yakni masing-masing hanya 2 laporan dengan pokok pengaduan THR tak dibayarkan dan THR tidak sesuai dengan ketentuan," kata Anwar.

Sebagai tindak lanjut Anwar menyebut pihaknya telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan 1 terhadap 10 pengaduan yang telah ditindaklanjuti, yakni di provinsi Jawa Barat sebanyak 2 pengaduan, dan Jawa Tengah sebanyak 8 pengaduan.

Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR namun menyalahi ketentuan. "Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha, " ujar Anwar.

Menurut Anwar ada total 5.589 laporan sejak 8 April hingga 3 Mei. "Hingga pukul 19.00 WIB atau H+2 lebaran, jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk Posko THR 2022 total sebanyak 5.589 laporan," katanya.

Anwar menjelasan jika pihaknya telah menyelesaikan sebanyak 1.708 laporan konsultasi THR dari total 2.586 laporan. Sementara sisa 878 laporan masih dalam proses penyelesaian. "Laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen pasti akan diselesaikan," imbuhnya.

Sumber: detik.com
Editor: Yudha