Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Row Jalan Dibangun Kios, LPM Kabil Diprotes Warga
Oleh : Ali/Dodo
Senin | 23-07-2012 | 17:10 WIB

BATAM, batamtoday - Masyarakat sekitar bumi perkemahan Raja Ali Kelana, Telaga Punggur beserta gabungan dari pihak Yayasan dan Sekolah Ebenhaizer maupun wali murid memprotes pembangunan 16 kios yang didirikan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa
di atas row jalan, tepatnya di bawah sekolah yayasan tersebut.


Untuk diketahui, pembangunan kios di atas row jalan yang dibangun LPM mendapat alokasi bantuan dana dari APBD Provinsi Kepri sebanyak Rp6 juta dan APBD Batam sebesar Rp6 juta. Pembangunan awal itu sendiri sudah berlangsung sejak dua bulan terakhir namun menimbulkan permasalahan.

Pihak Sekolah Ebenhaizer merasa keberatan dengan adanya pembangunan tersebut. Alasan mereka adalah pembangunan tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang bukan berasal dari RT di kawasan lahan tersebut.

"Lokasi ini merupakan row jalan. Kami dari pihak sekolah maupun wali murid keberatan karena ini akan dibuat kios. Dan ini dalam tahap penyelesaian, harusnya jangan ada pengerjaan dulu. Tapi sudah tiga hari ini, mereka tetap melakukan pembangunan. Dan kami sudah melayangkan surat ke tingkat wali kota, tapi tidak ada tanggapan sama sekali," ujar Nani, selaku Kepala Sekolah Ebenhaizer.

Senada dengan pihak sekolah, wali murid juga merasa keberatan dengan adanya pembangunan tersebut. Menurut wali murid, LPM selalu mengutamakan kepentingan masyarakat, akan tetapi dalam hal ini masyarakat yang mana satu juga tidak pernah diketahui oleh masyarakat Kecamatan Nongsa ini sendiri. Wali murid merasa masih bersabar untuk menghindari kejadian yang tidak dinginkan bila bangunan itu dirobohkan sepihak meskipun merasa benar.

"Mereka selalu mengatakan mengutamakan kepentingan masyarakat, sekarang masyarakat mana, jangan-jangan hanya orang mereka saja. Sekarang mereka seakan melempar bola, bilang secara pribadi, tanya ke pribadi bilangnya atas nama LPM. Ini masih dalam proses tapi mereka sudah bangun. Kalau kita mau, kita bisa saja merobohkan ini dari dulu. Tapi kita tidak mau berbenturan fisik," kata salah seorang wali murid yang namanya tak mau disebut.

Sementara itu Kapolsek Nongsa, Kompol Robertus Herry mengaku kasus tersebut sudah berlangsung cukup lama, dan sering dilakukan mediasi terhadap pihak yang berseteru. Menurutnya, dirinya tidak dapat mengeluarkan larangan dalam pembangunannn tersebut, karena bukan wewenangnya sebagai penegak hukum, melainkan BP Kawasan selaku pengelola lahan maupun Satuan Pamong Praja Kota Batam yang berhak atas larangan tersebut.

"Saya tidak bisa melarang, karena tidak punya dasar hukum. Saya hanya bisa mnghimbau untuk tidak dilanjutkan pembangunannnya. Makanya akan kita bicarakan kembali dengan pihak terkait seperti Camat, Kepala Satpol PP maupun pihak sekolah dan wali murid, warga sekitar serta pihak LPM sendiri," ujarnya.

Robert mengatakan, ini merupakan kejadian yang kedua setelah sebelumnya di Mega Legenda. Menurutnya, Provinsi Kepri dan Pemko Batam yang telah mengeluarkan anggaran untuk organisasi ini seharusnya melakukan pengawasan mengingat dana yang keluar dari APBD.

"Bila tidak ada pengawasan dari Pemprov maupun Pemko sama saja buang-buang duit APBD. Karena anggaran yang sudah diberikan tidak terealiasi dengan baik. Ini adalah contohnya," ujarnya.