Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Daftar Daerah dengan Laporan THR Bermasalah Terbanyak
Oleh : Redaksi
Senin | 02-05-2022 | 11:30 WIB
THR18.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 5.496 pengaduan terkait THR Lebaran hingga Minggu (1/5/2022).

Pengaduan terdiri dari laporan online sebanyak 2.935, dan 2.561 konsultasi online. Dengan porsi masing-masing sebanyak 53 persen untuk laporan online dan 47 persen untuk konsultasi online.

"Hingga pukul 19.00 WIB atau H-1 lebaran, jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 total sebanyak 5.488 laporan," terang Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi lewat rilis.

Anwar menjelaskan dari 2.561 laporan konsultasi THR dari seluruh provinsi Indonesia, pihaknya sudah menyelesaikan 1.685 laporan dan sisa 876 laporan masih dalam proses penyelesaian.

Ia merincikan 2.935 aduan yang masuk tahun ini secara total berasal dari 1.688 perusahaan. Hampir setengahnya atau 1.384 aduan menyoal THR tak dibayarkan oleh 794 perusahaan, 1.200 THR tak sesuai ketentuan oleh 694 perusahaan, dan 351 THR terlambat disalurkan sebanyak 200 perusahan.

"Sebanyak 72 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1.610 laporan masih sedang proses," kata Anwar.

Ia menyatakan jumlah pengaduan THR sejak 8 April-1 Mei 2022 didominasi oleh DKI Jakarta dengan laporan sebanyak 918 laporan dan disusul Jawa Barat sebanyak 599 aduan.

Lalu, di posisi ketiga ada Banten dengan 316 aduan, Jawa Timur sebanyak 280 laporan.

Kemudian, dari 918 laporan yang dimiliki DKI Jakarta, paling banyak mengadukan soal THR tak dibayarkan 407 laporan, THR tak sesuai ketentuan 374 aduan, dan 137 laporan THR terlambat bayar.

"Provinsi terendah yang mengadu THR, yakni Papua, hanya satu laporan dengan pokok pengaduan THR tak dibayarkan," terang dia.

Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pengusaha tak patuh aturan dihadapkan dengan sanksi secara bertahap.

"Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha, " tandas Anwar.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha