Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tujuh Jaksa di Kepri Terkena Sanksi Non Job dan Penundaan Pangkat
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 23-07-2012 | 16:16 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Elvis Jhony SH mengatakan, selama 2012 ini, sebanyak 7 jaksa di Korps Adhyaksa Kepri terkena sanksi disiplin, mulai dari teguran, penundaan pangkat, mutasi, hingga dinon-job-kan menjadi jaksa fungsional.


"Pemberian sanksi ini, merupakan upaya disiplin dan pembinaan dalam rangka reformasi SDM dan Birokrasi di kejaksaan," ujar Elvis Jhony dalam HUT Adhyaksa ke-52 tahun 2012 di Kejaksaan Tinggi Kepri, Minggu (22/7/2012) kemarin.

Kendati tidak merinci secara spesifik siapa nama-nama Jaksa yang terkena sanksi tersebut, namun berdasarkan informasi yang diperoleh batamtoday, satu dari 7 orang jaksa itu merupakan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri yang sebelumnya sempat diperiksa Jamwas dari Kejaksaan Agung RI, atas surat kaleng yang dikirimkan warga ke instansi kejaksaan.

Sedangkan sisanya, tiga orang lainya merupakan oknum Jaksa di Batam, yang diduga memeras kontraktor dan PNS Dinas Perhubungan yang ditangkap basah warga beberapa waktu lalu.

Sementara tiga Jaksa lainya, merupakan Jaksa dari Natuna yang terdiri dari mantan Kasi Intel, Kasi Pidsus dan Kasi Datun yang diduga menerima kucuran dana dari salah seorang rekanan proyek melalui transfer rekening famili dan isterinya beberapa waktu lalu.         

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri juga menegaskan, selain memberikan sanksi non job dan penundaan kenaikan pangkat, tiga Jaksa yang diberi sanksi itu juga dikenakan penundaan kenaikan gaji selama 2 tahun.

"Ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam peningkatan disiplin pada anggotanya,dan setiap Jaksa yang melakukan tindakan indisipliner akan tetap ditindak tegas," pungkasnya.