Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lirik Korupsi Rp1,7 M di Biro Humas Pemprov Kepri

Kejari Tanjungpinang Keluarkan Surat Perintah Pemeriksaan Misbardi
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 23-07-2012 | 16:10 WIB
Misbardi_Kepala_Biro_Humas_Dan_Protokoler_Provinsi_Kepri.JPG Honda-Batam
Misbardi, mantan Kepala Biro Humas dan Protokoler Provinsi Kepri yang dibidik Kejaksaan atas dugaan koruspsi.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri memerintahkan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengeluarkan Surat Perintah Tugas (Springas) pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) penyelidikan terhadap mantan Kepala Biro Humas dan Protokoler Kepri, Misbardi, serta sejumlah PNS lainnya.


Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Elvis Jhony SH mengatakan, pengeluaran surat perintah tugas dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang itu dilakukan agar melakukan penyelidikan atau pulbaket atas adanya informasi yang diberikan media dalam dugaan korupsi tersebut.

"Saya sudah perintahkan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang agar dapat melakukan penyelidikan dalam kasus ini," kata Elvis pada wartawan usai menggelar apel HUT Adhyaksa ke-52 di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri, Minggu (22/7/2012) kemarin.

Atas perintah penyidikan itu, Elvis Jhony meminta agar media juga dapat memonitor dan melakukan kontrol sosial terhadap upaya penyidikan yang dilakukan anggotanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rasidul Nasution SH, juga membenarkan surat perintah pelaksanaan penyelidikan dugaan korupsi di Biro Humas dan Protokoler Provinsi Kepri itu sudah dikeluarkan, dalam rangka pulbaket dan penyelidikan.

"Sudah kami keluarkan surat itu," kata Kejari singkat.

Sebagaimana diberitakan batamtoday sebelumnya, mantan Kepala Biro Humas dan Protokoler Provinsi Kepri Misbardi, diduga menilep dana operasional dan publikasi media di biro tersebut senilai Rp1,7 miliar. 
Pengeluaran dilakukan tanpa prosedural dan tanpa bukti, hingga dalam pelaporan pelaksanaan kegiatan tidak dapat menunjukan laporan pertanggung jawaban.

Akibatnya, sejumlah dana media hingga akhir jabatan Misbardi sebagai Kepala Biro tertunggak dan tidak dibayar. Bahkan, akibat kejadian ini, Kepala Biro Humas dan Protokoler yang baru terkendala melakukan pencairan dana kegiatan akibat laporan pertanggungjawaban dana yang telah dihabiskan Misbardi sebelumnya, hingga saat ini tidak jelas.

Mengenai tidak jelasnya SPJ, pertanggung jawaban dana operasional dan liputan media di Biro Humas dan Protokoler itu, juga dibenarkan Kepala Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BKKD) Agus Ferijanto.

Agus mengatakan, pelaksanaan termin atau pencairan dana Humas dan Protokoler triwulan kedua dan ketiga, manjadi bermasalah karena laporan pertanggungjawaban kegiatan Humas di triwulan pertama, hingga saat ini tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Bagaimana mau melakukan pencairan dana selanjutnya, sedangkan LPJ kegiatan triwulan pertama, yang sudah dicairkan sampai saat ini, belum dilaporkan," ujarnya kepada batamtoday, belum lama ini.