Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menantu Divonis 8 Tahun, Mertua Tak Terima
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 23-07-2012 | 15:44 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Mengaku tidak rela dan tidak terima pembakar anaknya hanya dihukum 8 tahun penjara, sejumlah keluarga mendiang Syamsiyah alias Dewi, berteriak histeris dan menuding Jaksa serta Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang disogok terdakwa dengan uang.


Protes dengan teriakan oleh ibu dan ayah, serta kakak  korban di PN itu, terjadi usai pembacaan putusan terdakwa, Syamsuar bin Ahmat alias Johan, di PN Tanjungpinang, Senin (23/7/2012).

"Kami tidak rela, pembunuh anak kami hanya dihukum 8 tahun, Pak Jaksa tidak jelas,..! Pak hakim tidak adil, Ini jelas tidak adil, anak saya sudah dianiaya dan dibakar. Pelaku harus dihukum mati," kata Syarifa, ibu mendiang Syamsiyah, yang dibakar sumainya hingga meninggal.

Sontak saja, teriakan ibu, bapak dan saudara korban membuat PN, Tanjungpinang heboh. Apalagi dengan teriakan histeris Syarifa yang mengatakan, "Pak Hakim dan Pak Jaksa, Semuaaa Makan Sogok, kami tidak rela, pelaku hanya dihukum ringan," ujar ibu dan kakak korban lagi.

Selain itu, Syarifah dan kakak korban juga sempat menunjuk-nunjuk dan menuding Jaksa Penuntut Umum makan uang sogok dan tidak memberitahukan pada keluarga korban kalau saat ini vonis terdakwa Syamsuar bin Ahmat alias Johan akan digelar. Hingga, keluarga korban yang sebelumnya telah lama menunggu, hanya mendengarkan sebagian putusan Majelis Hakim.

Selain, menuding, Jaksa dan Hakim makan suap, ibu korban juga mengancam akan membunuh pelaku, yang tidak lain adalah anak menantunya yang merupakan suami mendiang Syamsiah alias Dewi.

Jaksa Lexy SH, yang berusaha menjelaskan, kalau pihaknya tetap banding atas putusan Hakim,sebagaimana yang dikaatkan di dalam persidangan, tetap tidak direrima keluarga korban dan menuding dirinya menerima suap dari terdakwa.

"Kami tidak terima, Jaksa Lexy tak jelas dan makan suap dari terdakwa," ujar keluarga korban.

Tidak puas dengan ocehannya pada Jaksa dan Hakim, keluarga korban juga menyerang petugas Sipir dan mengejar kuasa hukum terdakwa hingga ke jalan. Dengan berteriak-teriak, Syarifah sempat memukul punggung kuasa hukum terdakwa, yang saat itu mau pulang menggunakan ojek.

"Saya tidak puas, matipun saya mau, saya tidak puas dengan putusan ini," ujar Syarifah di tengah jalan.