Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPO Otak Pelaku Pencurian Travo Las Milik PT Hong Yuan Dibekuk di Jodoh
Oleh : Irwan Hirzal
Jumat | 29-04-2022 | 11:53 WIB
maling_travo-sagulung-001122.jpg Honda-Batam
(Kiri) Empat pelaku yang ditangkap terlebih dahulu, FL (32), HJ (34), TR (26), S (34). (Kanan) Kapolsek Sagulung saat mengekspos penangkapan otak pelaku pencurian travo milik PT Hong Yuan, MA. (Irwan/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Otak pelaku pencurian 5 unit travo las milik PT Hong Yuan, yang sebelumnya sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), MA, akhirnya dibekuk aparat Polsek Sagulung.

Pelaku MA --yang sempat masuk DPO, setelah keempat pelaku lainya, masing-masing FL (32), HJ (34), TR (26), S (34, ditangkap, dibekuk di tempat pesembunyiannya di kawasan Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kamis (28/4/2022).

"Selama DPO pelaku bersembunyi di salah satu rumah di kawasan Jodoh," ujar Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra S.Tr.K, Kamis sore.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melalukan perlawan hingga akhirnya aparat kepolisian terpaksa harus memberikan tindakan tegas dan terukur. Setelah satu butir timah panas bersarang di kaki kirinya, MA pun berhasil diringkus.

"MA merupakan otak pelaku utama. Sementara 4 rekannya yang lain ikut serta melancarkan aksi kejahatan itu," ujarnya.

MA dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman 9 tahun penjara.

Aksi pencurian travo las ini terjadi pada Senin (28/3/2022) lalu. Namun aksinya ketahuan setelah pemilik perusahaan mengecek barangnya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebanyak Rp 70 juta.

Editor: Yudha