Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Aturan Cuti Bersama Idul Fitri Tahun 2022
Oleh : Redaksi
Kamis | 28-04-2022 | 17:36 WIB
Cuti-bersama-2022.jpg Honda-Batam
Keputusan Presiden nomor 4 tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden nomor 4 tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022. Kebijakan ini menetapkan cuti bersama bagi ASN sebanyak lima hari.

Adapun cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah tersebut jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022. Bersama dengan Keppres ini, juga ditetapkan bahwa cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi ASN.

Bagi ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka jatah cuti tahunannya bertambah. Hak cuti tahunan tambahan tersebut sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

"Pertimbangan terbitnya beleid yang ditandatangani pada 26 April 2022 ini adalah dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja bagi ASN. Selain itu, juga sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022," demikian dikutip laman Kementerian PANRB, Rabu (27/4/2022).

Selain itu, Keppres ini juga terbit berdasarkan Pasal 333 ayat (4) PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang diubah dengan PP nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP nomor 11 tahun 2017 serta Pasal 91 ayat (3) PP nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam dua kebijakan tersebut, disampaikan penetapan cuti bersama bagi PNS dan PPPK ditetapkan dengan Keppres.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 375 tahun 2022, nomor 1 tahun 2022, dan nomor 1 tahun 2022 pada 7 April 2022 yang mengatur mengenai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443H. Cuti bersama yang ditetapkan SKB tersebut, sama jumlahnya dengan yang diputuskan melalui Keppres nomor 4 tahun 2022 ini.

Editor: Gokli