Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Lanjutan Kasus Lahan Bengkong Nusantara

Saksi dari BP Batam Dianggap tidak Kompeten
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Senin | 23-07-2012 | 14:29 WIB

BATAM, batamtoday - Persidangan lanjutan penyerobotan lahan Bengkong Nusantara dengan terdakwa RO Silalahi dan Rustam Efendi Bangun menghadirkan dua orang saksi dari BP Batam, yakni Selamet dan Herman yang merupakan bagian pengukuran lahan, Senin (23/7/2012).


Saksi Herman kepada Majelis Hakim mengatakan, tugasnya hanya mengukur lahan seluas 42,5 hektar. Dia mengaku hanya menjalankan perintah dari atasannya. Bahkan, saat dimintai keterangan oleh penyidik Kepolisian dia harus meminta jawaban dari atasannya.

Hal tersebut membuat pengunjung sidang yang merupakan pendukung kedua terdawa berang. Untung saja segera ditenangkan oleh petugas Kepolisian yang menjaga persidangan. Hal serupa juga diutarakan oleh saksi Slamet.

Usai persidangan, Rustam Bangun dan RO Silalahi mengaku kesal dengan saksi yang dihadirkan oleh JPU, karena dianggap tidak kompeten dihadirkan dalam persidangan.

"Persidangan itu tetap rekayasa, tidak kompeten karena tidak tahu apa-apa. Mereka hanya dipasang sebagai boneka," keluh Rustam.

Seyogianya, lanjut Rustam, saksi yang dihadirkan benar-benar mengetahui permasalahan. Tidak seperti dua saksi tersebut yang hampir 90 persen menjawab tidak tahu.

"Saksi yang dihadirkan siap pasang badan. Ini permainan BP Batam, untuk mengorbankan orang-orang bawahannya untuk maju di persidangan. Hasilnya jawaban mereka belepotan semua, tidak ada yang jelas. Pembohongan semuanya," tegas Rustam.

Selain itu, terdakwa lain RO Silalahi mengatakan, seharusnya yang dihadirkan sebagai saksi adalah orang yang mengetahui secara persis.

"Bila perlu Mustofa jadi saksi. Kenapa harus mengutus orang kecil yang tidak tahu apa-apa," kata RO Silalahi.