Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Terima Ditegur saat Ngebut, Pria Ini Tikam Seorang Remaja di Bintan
Oleh : Syajarul Rusydy
Sabtu | 23-04-2022 | 15:47 WIB
ekspose-penikaman1.jpg Honda-Batam
Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi pimpin ekspose kasus penikaman remaja di Kampung Kuala Lumpur, Kelurahan Kijang Kota, Kacamatan Bintan Timur. (Syajaryul/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Merasa tersinggung saat di tegur saat melintas di Kampung Kuala Lumpur, Kelurahan Kijang Kota, Kacamatan Bintan Timur, Saffarudin (28) meluapkan emosinya dengan menusuk seorang remaja di salah satu kedai kopi di Kijang.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi mengatakan peristiwa ini bermulan saat tersangka yang akrab di sapa Melodi ini melintas, tiba tiba saja di stop sesorang untuk menegur untuk tidak membawa kendaraan dengan kecapatan tinggi di sekirar jalan tersebut.

"Setelah ditegur dia pun langsung pergi, namun tak lama kembali datang. Tersangka yang sudah dipengaruhi alkohol itu, langsung menikam salah sorang remaja yang kebetulan berada di jalan tersebut," beber Suardi saat pers rilis di Mapolsek Bintan Timur, Sabtu (23/4/2022).

Akibat tusukan gunting yang dilakukan tersangka, korban yang masih di bawah umur ini mendapat 6 tusukan, hingga segera dilarikan ke RSUD Bintan untuk segera mendapat pertolongan medis.

"Orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan hal ini ke Mapolsek Bintan Timur," kata Suardi.

Dari laporan itu, pihaknya langsung memburu tersangka. Berbekal petunjuk yang sudah dikantongi, akhirnya pada Minggu (17/4/2022) tersangka berhasil diamankan.

"Kurang dari 24 jam tersangka berhasil kita amankan. Saat ini dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tungkas Suardi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat degnan Pidana Penganiyaan sebagaimana dalam pasal 353 K.U.H.Pidana dan/atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Editor: Yudha