Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Posko Kemenaker Telah Terima 2.114 Laporan Terkait THR 2022
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 22-04-2022 | 10:28 WIB
posko_thr_ilustrasi1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 2.114 laporan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) yang dilaporkan kepada Posko THR 2022 selama periode 8 April sampai 20 April 2022.

Kepala Biro Humas Kemenaker, Chairul Fadhly Harahap menyatakan, terdapat sejumlah topik pelaporan masuk ke Posko THR 2022.

Topik-topik tersebut antara lain perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan dan THR tidak dibayar.

"Rincian dari 2.114 laporan yang diterima sejauh ini terbagi dalam 1.556 konsultasi daring atau online dan 558 pengaduan daring," kata dia dalam keterangannya, Kamis (21/4/2022).

Chairul memastikan, Kemenaker akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sebagai tindak lanjut dari konsultasi dan pengaduan masyarakat yang masuk ke Posko THR.

Dia menjelaskan, masyarakat yang berkonsultasi dilayani langsung oleh petugas mediator hubungan industrial melalui kolom konsultasi di situs Posko THR 2022.

Sementara pengaduan yang masuk ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan.

"Tentu pengaduan baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir. Pengawas ketenagakerjaan Kemnaker akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan daerah," katanya.

Dia menjelaskan, keberadaan Posko THR itu merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja untuk mendapatkan THR bisa dibayarkan sesuai ketentuan.

"Hadirnya posko THR keagamaan Tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan," ujar Chairul.

Dia menambahkan, Posko THR 2022 diadakan secara virtual juga untuk memudahkan masyarakat berkonsultasi dan menyampaikan keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR tanpa dibatasi ruang dan waktu.

Posko tersebut dapat dimanfaatkan oleh pekerja dan pengusaha mulai 8 April hingga 8 Mei 2022 selama jam kerja, yaitu pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB dan secara online melalui situs https://poskothr.kemnaker.go.id.

Editor: Surya