Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mendag Tunjuk Dirjen PKTN Veri Anggrijono Gantikan Indrasari Wisnu Wardana
Oleh : Irawan
Kamis | 21-04-2022 | 11:24 WIB
very_anggrijono_b1.jpg Honda-Batam
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag (Foto: istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi resmi menunjuk Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag), Veri Anggrijono, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

Adapun penetapan Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri resmi berlaku hari ini. Di mana penunjukkan itu dilakukan buntut dari kasus yang menjerat Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardana atau IWW sebagai tersangka suap pemberian izin penerbitan minyak goreng.

Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto mengungkapkan, langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik di bidang perdagangan luar negeri dapat tetap berjalan. Dan kebutuhan masyarakat tetap terlayani dengan baik.

"Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status Dirjen Perdagangan Luar Negeri sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin persetujuan ekspor minyak goreng oleh Kejaksaan Agung RI," ujar Suharto dalam keterangan, Rabu (20/4/2022).

Selain itu, Lutfi juga menunjuk Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko sebagai Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Di mana sebelumnya, jabatan itu dipegang oleh Indrasari. Penetapan Plt Kepala Bappebti baru resmi berlaku hari ini.

Suhanto menegaskan, kegiatan di Kementerian Perdagangan pada hari ini berlangsung normal. Setelah dari penetapan tersangka suap pemberian izin penerbitan minyak goreng.

"Kami tetap melakukan tugas dan fungsi yang menjadi tanggung jawab kami dan kami pastikan kegiatan hari ini dan hari-hari mendatang berjalan normal, baik di bidang pelayanan perizinan perdagangan luar negeri maupun di unit-unit lainnya," tandas Suhanto.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Indrasari atau IIW sebagai tersangka. Dari penetapan tersebut Lutfi menegaskan pihaknya mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Editor: Surya