Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemendagri Targetkan Provinsi Sumbar, Kepri dan Riau Selesaikan Peta Batas Desa Tahun Ini
Oleh : Irawan
Rabu | 20-04-2022 | 16:32 WIB
penetapan_batas_b.jpg Honda-Batam
Asistensi Teknis Penegasan Batas Desa Provinsi Sumbar, Kepri, dan Riau yang berlangsung di Hotel Emersia Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar, Sumbar, Rabu (20/4/2022) (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanah Datar - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo menargetkan penyelesaian peta batas desa di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Kepulauan Riau (Kepri), dan Riau selesai pada 2022.

Hal itu disampaikan Yusharto saat membuka kegiatan Asistensi Teknis Penegasan Batas Desa Provinsi Sumbar, Kepri, dan Riau yang berlangsung di Hotel Emersia Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar, Sumbar, Rabu (20/4/2022).

"Provinsi Sumatera Barat, Kepulauan Riau, dan Riau merupakan target lokasi penyelesaian batas desa pada tahun 2022," ujar Yusharto.

Dirinya menuturkan, hingga saat ini Provinsi Sumbar telah melaporkan penyelesaian peta batas desa ke Kemendagri sebanyak 89 desa dari 929 desa.

Sedangkan Provinsi Riau telah melaporkan progres penyelesaian peta batas desa kepada Kemendagri sebanyak 83 desa dari 1.591 desa.

Sementara Provinsi Kepri dengan total jumlah desa sebanyak 275 desa belum sama sekali melaporkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa ke Kemendagri.

"Maka dari itu, dengan dilaksanakannya kegiatan asistensi teknis ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan penegasan batas desa di wilayahnya," harap Yusharto.

Yusharto menerangkan, PPBDes bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes sebagai walidata peta batas administrasi desa secara teknis melaksanaan PPBDes dengan mengacu pada Pasal 401 dan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014. Dalam Pasal 401 ayat (2) disebutkan, "Penegasan batas termasuk cakupan wilayah dan penentuan luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada perhitungan teknis yang dibuat oleh lembaga yang membidangi informasi geospasial".

Karena itu, lanjutnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemdes Kemendagri, Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang tergabung dalam Tim PPBDes Pusat melaksanakan amanat pembinaan dan pengawasan terhadap Tim PPBDes Provinsi dan Kabupaten untuk mempercepat penyelesaian kebijakan satu peta.

Editor: Surya