Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lego Jangkar Secara Ilegal, Nahkoda Kapal MT Janeshia Asphalt IV Dituntut 4 Bulan Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 20-04-2022 | 14:40 WIB
sidang-labuh-jangkar1.jpg Honda-Batam
Sidang Online Pembacaan Surat Tuntutan perkara Pelayaran di PN Batam, Rabu (19/4/2022). (Paskalis RH/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Yuli Bachtiar, Nahkoda Kapal MT Janeshia Asphalt IV Berbendera Singapura yang diamankan TNI angkatan Laut saat melakukan lego jangkar di Perairan Selatan Anambas, akhirnya dituntut 4 bulan penjara.

Tuntutan super ringan terhadap terdakwa Yuli Bachtiar dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dihadapan majelis hakim yang diketuai Nora Gaberia melalui video teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (19/4/2022).

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Yuli Bachtiar dengan pidana penjara selama 4 bulan," kata Herlambang.

Selain itu, kata dia, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Dalam amar tuntutan itu, Herlambang menyatakan perbuatan terdakwa Yuli Bachtiar telah terbukti melakukan tindak pidana Nahkoda yang tidak mematuhi ketentuan selama berlayar wajib mematuhi ketentuan yang berkaitan dengan tata cara berlalu lintas.

"Menyatakan terdakwa Yuli Bachtiar telah terbukti bersalah melanggar pasal 317 jo Pasal 193 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran," ujar Herlambang.

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa melalui penasehat hukumnya meminta waktu selama satu minggu untuk mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) pada persidangan yang akan datang.

"Yang mulia, atas tuntutan itu kami minta waktu satu minggu untuk mengajukan Pledoi secara tertulis," kata penasehat hukum terdakwa.

Menurut surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang, terdakwa Yuli Bachtiar ditangkap sekira bulan Oktober 2021 lalu.

"Terdakwa pada saat diamankan anggota TNI angkatan Laut sedang melakukan lego jangkar tanpa dilengkapi ijin dari Otoritas Kesyahbandaran Indonesia," kata Jaksa Herlambang membacakan surat dakwaan melalui video teleconference dari kantor Kejari Batam.

Herlambang menjelaskan, sebelum penangkapan, ternyata Kapal MT Janeshia Asphalt IV bendera Singapura GT 3.378 yang di nahkodai terdakwa sudah melakukan lego jangkar selama dua hari di perairan teritorial Indonesia.

Padahal, kata dia, saat melakukan lego jangkar, kondisi kapal MT Janeshia Asphalt IV bendera Singapura GT 3.378 dalam keadaan baik-baik saja serta tidak dalam keadaan memaksa (force majeure) atau dalam keadaan bahaya atau untuk tujuan memberikan bantuan pada orang, kapal atau pesawat udara yang berada dalam keadaan bahaya.

Masih kata Herlambang, berdasarkan Pasal 18 ayat (2) The United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982) sebagaimana telah diratifikasi dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut), dijelaskan bahwa Pelayaran lintas laut damai tersebut harus dilakukan secara terus menerus, langsung serta secepatnya, sedangkan berhenti dan membuang jangkar hanya dapat dilakukan bagi keperluan navigasi yang normal atau kerena keadaan memaksa (force majeure) atau dalam keadaan bahaya atau untuk tujuan memberikan bantuan pada orang, kapal atau pesawat udara yang berada dalam keadaan bahaya.

Dalam hal ini, kata dia, terdakwa Yuli Bachtiar melakukan lego jangkar tanpa seijin dari otoritas Syahbandar Indonesia, maka terdakwa Yuli Bachtiar tidak mematuhi tata cara berlalu lintas di wilayah laut Indonesia dan berpotensi membahayakan lalu lintas navigasi di wilayah laut Indonesia.

"Seharusnya, sebelum melakjkan lego jangkar, terdakwa Yuli Bachtiar terlebih dahulu meminta ijin labuh jangkar ke otoritas Kesyahbandaran Indonesia untuk melakukan lego jangkar di tempat yang telah ditentukan oleh Syahbandar," tegas Herlambang.

Editor: Yudha