Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Didominasi Pencurian, Penganiayaan dan Narkotika

Hingga Juni 2012, Kejaksaan di Kepri Tangani 1.201 Pidana Umum
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 23-07-2012 | 09:52 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dari 826 SPDP perkara pidana umum dari Polda dan Polres yang diterima Kejaksaan di Kepri, hingga saat ini baru 556 kasus yang dilimpahkan dan dilakukan penuntutan di Pengadilan Negeri. Dari total perkara tersebut, sepanjang 2012, perkara yang paling menonjol adalah kasus pencurian, penganiayaan dan narkotika .


Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Elvis Jhony SH didampingi asistennya dan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri di Kepri mengatakan dari total kasus pidana umum itu, tingkat kejahatan yang paling tinggi dan banyak ditangani adalah di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Batam dan Tanjungpinang. 
            
Dari sejumlah kasus pidana umum yang ditangani Kejaksaan di Kepri, terdapat tiga perkara pidana umum yang menjadi atensi penuntutan hukum diantaranya adalah kasus pembunuhan satu keluarga di Tanjung Balai Karimun dengan tersangka Hendro Prasetyo, yang dituntut seumur hidup dan divonis hukuman mati.

Selain itu, ada juga kasus pembunuhan isteri perwira polisi, dengan tiga terdakwa, termasuk suaminya yakni AKBP Mindo Tampubolon, yang dituntut hukuman seumur hidup, tetapi divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Batam, dan saat ini masuk dalam proses kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Batam.  

"Selanjutnya adalah kasus bentrokan berdarah di Planet Holiday Batam, yang sampai saat ini telah diterima 4 SPDP tersangka, terdiri dari Toni Fernando Pakpahan, James Simanjuntak, Roy Purba dkk," ujar Elvis Jhony.