Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dr Erdiantio Tegaskan Nahkoda Kapal TB BMS 03 Tak Bisa Dipidana, Begini Penjelasannya
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 19-04-2022 | 18:56 WIB
sidang-pelayaran-btm.jpg Honda-Batam
Sidang virtual kasus pelayaran di PN Batam, Selasa (19/4/2022). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses persidangan atas terdakwa Muhammad, nahkoda Kapal TB BMS 03 bendera Indonesia GT9 yang ditangkap petugas KSOP Batam saat menarik kapal tongkang Macopollo 92 dari Pelabuhan Sungai Pakning, Tanjung Buton menuju Batam, masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Teranyar, sidang lanjutan atas terdakwa Muhammad kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang digelar secara virtual, Selasa (19/4/2022).

Dihadapan ketua majelis hakim Mashuri Effendie, ahli Hukum Pidana Dr Erdiantio SH MHum dari Universitas Riau (UNRI) yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa, menegaskan terdakwa Muhammad selaku nahkoda Kapal BMS 03 tidak dapat pidana.

"Menurut pendapat saya, dalam kasus ini terdakwa selaku nahkoda Kapal BMS 03 tidak dapat dipidana. Sebab, dalam melakukan kegiatan pelayaran, TB BMS 03 memiliki surat persetujuan berlayar (SPB) yang dikeluarkan pihak KSOP atau pihak kesyabandaran," kata Erdianto.

Mendengar penjelasan ahli, penasehat hukum terdakwa Muhammad, Mirwansyah pun langsung melontarkan pertanyaan terkait Pasal 219 UU tentang Pelayaran yang didakwakan terhadap kliennya. "Ahli, dalam kasus ini, bisa nggak nahkoda kapal dijerat dengan Pasal 219?" tanya Mirwansyah.

Menanggapi pertanyaan penasehat hukum terdakwa, Ahli (Erdianto) secara tegas mengatakan bahwa sebagai nahkoda kapal BMS 03, terdakwa tidak bisa dipidana. "Sekali lagi saya katakan, nahkoda kapal dalam kasus ini tidak bisa dipidana. Sebab, dalam melakukan aktivitas penarikan kapal dari Sungai Panking, Tanjung Buton tujuan Batam, kapal BMS 03 memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Otoritas Syahbandar Sungai Panking, sehingga unsur pasal 219 UU No 17 tahun 2007 tentang Pelayaran tidak terpenuhi," jelas Dr Erdiantio.

Dalam kasus ini, sambung Dr Erdiantio, seharusnya terdakwa Muhammad dikenai sanksi administrasi. Lantaran, yang tidak memiliki SPB adalah Kapal TB Marcopollo 92.

"Berdasarkan pemahaman saya, yang tidak memiliki SPB adalah Kapal TB Marcopollo 92. Maka kapten Kapal BMS 03 harus dikenakan sanksi administrasi, karena dia mengantongi semua dokumen pada saat berlayar," ujarnya.

Usai persidangan, Mirwansyah mengatakan, sikap yang diambil pihak KSOP sangat berlebihan. Di mana, persoalan sertifikat kapal Marcopollo 92 sedang dalam proses pengurusan penghapusan pendaftaran kapal di KSOP Tanjungpinang.

"Ya nggak mungkinlah kita ngurus sertifikatnya. Kapalnya udah nggak beroperasi lagi. Tujuan kapal Marcopollo 92 ditarik ke Batam kan untuk discrab atau dipotong," timpalnya.

Menurut Mirwansyah, kasus yang menjerat kliennya ini adalah salah satu bentuk kriminalisasi. Sebab, dalam perkara ini, kliennya adalah Nahkoda Kapal BMS 03 yang memiliki semua dokumen itu.

"Yang tidak memiliki dokumen kan kapal Marcopollo 92. Kok klien kami yang kena? Gituloh," tandasnya.

Selain itu, lanjut Mirwansyah, ketika hendak menarik kapal dari Siak ke Batam, kliennya telah mengirim surat ke pihak KSOP di Buton terkait permintaan SPB untuk kapal Marcopollo 92. Namun, surat itu tidak ditanggapi.

"Saya tegaskan lagi, untuk sertifikat (Akta) kapal Marcopollo 92 nggak bisa diurus lagi. Gimana mau ngurus, salah satu persyaratan untuk berlayar kembali, kapal tersebut harus melakukan pendaftaran akta kapal di KSOP. Sementara saat ini, pihak kapal Marcopollo tengah mengurus Penghapusan Pendaftaran (Pemutihan) Kapal di KSOP Tanjungpinang," tambah Mirwansyah.

Selain itu, Mirwansyah mengaku sangat kecewa karena salah satu saksi fakta yang ada di dalam berkas tidak bisa dihadirkan JPU dalam persidangan ini. "Kalau dibilang kecewa, ya pasti kecewalah. Sebab, I Boy, salah satu PNS di KSOP Sungai Panking, yang merupakan saksi fakta dalam kasus ini tidak bisa dihadirkan JPU dalam persidangan untuk memberikan keterangannya. Padahal, dialah yang merekomendasikan agar terdakwa melakukan penarikan kapal TB Marcopollo 92 menggunakan kapal TB BMS 03," kata Mirwansyah dengan nada kesal.

Editor: Gokli