Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus bansos Batam

Aneh, Perlu Ijin Gubernur Periksa Anggota Dewan Sebagai Saksi
Oleh : Tunggul Naibaho
Rabu | 16-02-2011 | 13:51 WIB

Batam, batamtoday - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana Bansos yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam masih jalan di tempat, pemeriksaan atas saksi-saksi belum juga bisa dilakukan, karena ijin dari Gubernur Kepri belum juga turun terkait dengan saksi yang kebetulan anggota DPRD Kota Batam.

Demikian dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Abdul Faried, SH, kepada batamtoday, Rabu 16 Februari 2011.

"Sudah 2 minggu surat kita kirimkan kepada Gubernur (Kepri) tetapi belum juga turun ijinya," kata Faried.

Sementara dua saksi meringankan telah lebih dulu beres diperiksa pihak kejakasaan yaitu, Supandi, mantan anggota DPRD Batam periode 2004-2009, dan satu saksi meringankan lainya adalah Syahril Mahmud dari Kemendagri, namun Faried tidak menyebut apa jabatan saksi terakhir ini.

Ketika kepada Faried dikatakan bahwa UU tidak mewajibkan adanya ijin pemeriksaan atas anggota DPRD jika kapasitasnya hanya sebagai saksi dalam perkara tersebut, namun Faried menampik pendapat itu, dan dia menganggap tetap perlu ada ijin dari Gubernur meski dalam sebuah kasus anggota DPRD hanya berstatus sebagai saksi.

"Tidak begitu, tetap saja, biar hanya sebagai saksi, perlu ada ijin dari Gubernur," bantahnya.

Padahal dalam UU No 27 tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pada Bagian Kelima Belas, dalam pasal 301 (1) secara gamblang UU menyatakan, 'Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPRD kabupaten/kota yang disangka melakukan perbuatan pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari gubernur'.

Pada bagian penjelasan ayat ini dikatakan, cukup jelas.

Menanggapi sikap Jaksa Abdul Faried yang tetap akan meminta dan menunggu jawaban dari Gubernur untuk memeriksa saksi yang kebetulan adalah anggota Dewan, Direktur Eksekutif Lembaga Pendidikan Penegakan Hukum Indonesia (LPPHI), August Hamonangan Pasaribu, kepada batamtoday menyatakan keherananya.

"Lho ayat itu sangat jelas, ijin diperlukan kalau anggota dewan itu dimintai keterangan dalam statusnya sebagai saksi," jelas August.

Lalu bagaimana kalau misalnya suatu waktu, seorang anggota Dewan dicuri barang atau uangnya, kan dia otomatis jadi saksi, saksi korban.

"Masak, jaksa juga harus minta ijin Gubernur agar bisa memintai keterangan anggota dewan itu, yang menjadi saksi korban. Bagaimana ini," cetus August merasa aneh.